Berita Palangkaraya

Pengamanan Pemilu 2024, ini Pesan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

11. Masa Tenang

Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.

12. Pantarlih

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

13. Panwaslu

Panitia Pengawas Pemilu.

14. Paslon

Pasangan calon.

15. Pemilih

Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.

16. Pemilu

Pemilihan umum.

17. Perbawaslu

Peraturan Badan Pengawas Pemilu.

18. Dapil

Daerah pemilihan.

19. Debat

Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.

20. DPTb

Daftar Pemilih Tambahan

21. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

22. Pileg

Pemilu legislatif.

23. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

24. Pilpres
Pemilu Presiden.

25. PKPU
Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.

(Tribunkalteng.com/pangkan)

 

 

11. Masa Tenang

Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.

12. Pantarlih

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

13. Panwaslu

Panitia Pengawas Pemilu.

14. Paslon

Pasangan calon.

15. Pemilih

Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.

16. Pemilu

Pemilihan umum.

17. Perbawaslu

Peraturan Badan Pengawas Pemilu.

18. Dapil

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved