Berita Palangkaraya

Pengamanan Pemilu 2024, ini Pesan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

“Kita akan mengambil semua langkah dalam memastikan keberlangsungan pestra demokrasi di wilayah Kota Palangkaraya dapat berjalan adik dan transparan,” tutup Kombes Pol Budi Santosa.

Info Pemilu 2024

Berikut kumpulan istilah-istilah dalam Pemilihan Umum 2024 yang wajib diketahui masyarakat.

Dari kumpulan istilah Pemilu 2024, ada kepanjangan dari DPT, DPTb, DPK hingga KPPS.

Masa Pemilu 2024 kini masih dalam tahapan masa kampanye.

Masa kampanye di Pemilu 2024 ini dijadwalkan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari Pemilu.

Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu 2024 nantinya yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

Melansir melalui laman Bawaslu Kota Banjarbaru, berikut istilah-istilah dalam Pemilu 2024 yang wajib diketahui.

1. DPT

Daftar Pemilih Tetap

2. DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

3. DPK

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved