Berita Palangkaraya

Pengamanan Pemilu 2024, ini Pesan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pesan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ya, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa menyebutkan akan terjunkan 260 personel jelang kesiapan pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Nah, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan perlunya persiapan maksimal bagi personel yang terlibat dalam pengamanan TPS.

Pesta demokrasi tersebut akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pada tahapan pemungutan suara, para personel nantinya akan melakukan pengamanan pada tempat pemungutan suara (TPS).

“Saya minta seluruh personel yang terlibat untuk mempersiapkan perlengkapan dinas dan pribadi sebelum proses pergeseran pasukan pada 11 Februari 2024 mendatang saat memasuki masa tenang,” ujarnya.

Jika dihitung, kini tahapan pemilihan umum 2024 menuju pemingutan suara hanya menyisakan sekira 9 hari lagi.

“Kita harus sudah matang dan siap dalam kegiatan pengamanan, serta administrasi, anggaran, personel, cara bertindak, dan sarana prasarana,” jelas Kapolresta.

Dirinya pun mengingatkan para personel pengaman TPS harus mengetahui wilayah penugasannya, sehingga distribusi personel dapat optimal dan efektif.

Kombes Pol Budi pun mengingatkan para personel untuk terus menjaga netralitas dan performa yang baik.

“Jaga netralitas dan bersinergi baik dengan Linmas sebagai petugas khusus pengamanan TPS, sehingga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berjalan lancar,” imbuhnya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa pun mengingatkan personel melaksanakan tugas dengan profesional dan penih tanggung jawab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dirinya pun menjelaskan jumlah personel yang akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan TPS jelang Pemilu 2024.

“Kita akan melibatkan 260 personel untuk melakukan pengamanan pada tempat pemungutan suara,” jelas Kapolresta.

Hal tersebut menjadi komitmen pihak kepolisian dalam mendukung pelaksanaan Pemili yang aman, tertib, dan demokratis.

“Kita akan mengambil semua langkah dalam memastikan keberlangsungan pestra demokrasi di wilayah Kota Palangkaraya dapat berjalan adik dan transparan,” tutup Kombes Pol Budi Santosa.

Info Pemilu 2024

Berikut kumpulan istilah-istilah dalam Pemilihan Umum 2024 yang wajib diketahui masyarakat.

Dari kumpulan istilah Pemilu 2024, ada kepanjangan dari DPT, DPTb, DPK hingga KPPS.

Masa Pemilu 2024 kini masih dalam tahapan masa kampanye.

Masa kampanye di Pemilu 2024 ini dijadwalkan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari Pemilu.

Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu 2024 nantinya yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

Melansir melalui laman Bawaslu Kota Banjarbaru, berikut istilah-istilah dalam Pemilu 2024 yang wajib diketahui.

1. DPT

Daftar Pemilih Tetap

2. DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

3. DPK

Daftar Pemilih Khusus.

4. DPPh

Daftar Pemilih Pindahan.

5. DPS

Daftar Pemilih Sementara.

6. Dukcapil

Kependudukan dan Catatan Sipil.

7. Golput

Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.

8. KPPSLN

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.

9. KPU

Komisi Pemilihan Umum.

10. Luber

Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.

11. Masa Tenang

Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.

12. Pantarlih

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

13. Panwaslu

Panitia Pengawas Pemilu.

14. Paslon

Pasangan calon.

15. Pemilih

Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.

16. Pemilu

Pemilihan umum.

17. Perbawaslu

Peraturan Badan Pengawas Pemilu.

18. Dapil

Daerah pemilihan.

19. Debat

Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.

20. DPTb

Daftar Pemilih Tambahan

21. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

22. Pileg

Pemilu legislatif.

23. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

24. Pilpres
Pemilu Presiden.

25. PKPU
Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.

(Tribunkalteng.com/pangkan)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved