Berita Palangkaraya
Pengamanan Pemilu 2024, ini Pesan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pesan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, soal pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ya, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa menyebutkan akan terjunkan 260 personel jelang kesiapan pengamanan (PAM) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Nah, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan perlunya persiapan maksimal bagi personel yang terlibat dalam pengamanan TPS.
Pesta demokrasi tersebut akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pada tahapan pemungutan suara, para personel nantinya akan melakukan pengamanan pada tempat pemungutan suara (TPS).
“Saya minta seluruh personel yang terlibat untuk mempersiapkan perlengkapan dinas dan pribadi sebelum proses pergeseran pasukan pada 11 Februari 2024 mendatang saat memasuki masa tenang,” ujarnya.
Jika dihitung, kini tahapan pemilihan umum 2024 menuju pemingutan suara hanya menyisakan sekira 9 hari lagi.
“Kita harus sudah matang dan siap dalam kegiatan pengamanan, serta administrasi, anggaran, personel, cara bertindak, dan sarana prasarana,” jelas Kapolresta.
Dirinya pun mengingatkan para personel pengaman TPS harus mengetahui wilayah penugasannya, sehingga distribusi personel dapat optimal dan efektif.
Kombes Pol Budi pun mengingatkan para personel untuk terus menjaga netralitas dan performa yang baik.
“Jaga netralitas dan bersinergi baik dengan Linmas sebagai petugas khusus pengamanan TPS, sehingga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berjalan lancar,” imbuhnya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa pun mengingatkan personel melaksanakan tugas dengan profesional dan penih tanggung jawab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dirinya pun menjelaskan jumlah personel yang akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan TPS jelang Pemilu 2024.
“Kita akan melibatkan 260 personel untuk melakukan pengamanan pada tempat pemungutan suara,” jelas Kapolresta.
Hal tersebut menjadi komitmen pihak kepolisian dalam mendukung pelaksanaan Pemili yang aman, tertib, dan demokratis.
“Kita akan mengambil semua langkah dalam memastikan keberlangsungan pestra demokrasi di wilayah Kota Palangkaraya dapat berjalan adik dan transparan,” tutup Kombes Pol Budi Santosa.
Info Pemilu 2024
Berikut kumpulan istilah-istilah dalam Pemilihan Umum 2024 yang wajib diketahui masyarakat.
Dari kumpulan istilah Pemilu 2024, ada kepanjangan dari DPT, DPTb, DPK hingga KPPS.
Masa Pemilu 2024 kini masih dalam tahapan masa kampanye.
Masa kampanye di Pemilu 2024 ini dijadwalkan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari Pemilu.
Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu 2024 nantinya yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
Melansir melalui laman Bawaslu Kota Banjarbaru, berikut istilah-istilah dalam Pemilu 2024 yang wajib diketahui.
1. DPT
Daftar Pemilih Tetap
2. DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
3. DPK
Daftar Pemilih Khusus.
4. DPPh
Daftar Pemilih Pindahan.
5. DPS
Daftar Pemilih Sementara.
6. Dukcapil
Kependudukan dan Catatan Sipil.
7. Golput
Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
8. KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
9. KPU
Komisi Pemilihan Umum.
10. Luber
Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.
11. Masa Tenang
Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.
12. Pantarlih
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
13. Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu.
14. Paslon
Pasangan calon.
15. Pemilih
Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.
16. Pemilu
Pemilihan umum.
17. Perbawaslu
Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
18. Dapil
Daerah pemilihan.
19. Debat
Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.
20. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan
21. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
22. Pileg
Pemilu legislatif.
23. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
24. Pilpres
Pemilu Presiden.
25. PKPU
Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.
(Tribunkalteng.com/pangkan)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kapolresta-budi-palangkaraya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.