Berita Kotim
Caleg Hadir Saat ASN Serahkan Bantuan ke Warga, Dilaporkan ke Bawaslu Kotim Diduga Tidak Netral
Seorang caleg dan empat orang ASN atau aparatur sipil negara dilaporkan ke Bawaslu Kotim, Senin (29/1/2024).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang caleg dan empat orang ASN Kotim atau aparatur sipil negara dilaporkan ke Bawaslu Kotim, Senin (29/1/2024).
Pelaporan ke Bawaslu Kotim tersebut, karena diduga seorang oknum caleg tersebut ikut hadir saat ASN Kotim memberikan bantuan pada warga.
Laporan dugaan ASN Kotim tidak netral tersebut disampaikan seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Nurahman Ramadani.
Dosen STIH Habaring Hurung Sampit tersebut melaporkan dugaan caleg yang ikut menghadiri penyerahan bantuan yang dilakukan oleh ASN.
Baca juga: Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Ancam Laporkan, Oknum ASN Diduga Tak Netral ke Bawaslu Kotim
Baca juga: Diberikan Teguran Bawaslu Palangkaraya, Sejumlah Oknum ASN Terindikasi Tak Netral di Pemilu 2024
Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Tegaskan Kades Tak Netral pada Pemilu 2024 Terancam Dicopot dan Dipidana
"Sebelumnya saya sudah mengonsultasikan laporan ini, sekarang saya secara resmi menyampaikan laporan dugaan ASN tidak netral setelah mendapat bukti kuat dan melengkapi administrasi laporan," ungkap Ramadani tanpa menyebut nama ASN dan Caleg yang dimaksud.
Ramadani mempertanyakan kehadiran caleg tersebut saat ASN menyerahkan bantuan kepada warga.
Dia menuding, hal tersebut menjadi indikator keberpihakan ASN kepada satu di antara caleg di Kotim.
Diketahui kejadian caleg yang ikut hadir saat memberikan bantuan tersebut pada Senin (22/1/2024).
Menurutnya kehadiran seorang caleg saat ASN menyerahkan bantuan sangat tidak etis dan berpotensi membuat situasi kampanye menjadi panas jika ada caleg lain yang tidak terima.
"Seharusnya ASN tidak menunjukan keberpihakannya secara terang-terangan apa lagi foto bersama saat menyerahkan bantuan," jelas Ramadani.
Ramadani melaporkan lima orang terindikasi melakukan pelanggaran yang terdiri dari empat ASN dan satu caleg.
"Saya berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti pihak Bawaslu Kotim," ucap Ramadani.
Selanjutnya Ramadani juga akan menyampaikan laporan ini ke Komisi ASN di Jakarta sekaligus berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait laporan tersebut.
Menanggapi laporan yang disampaikan Ramadani, Komisioner Bawaslu Kotim Divisi Penanganan Pelanggaran & Data dan Informasi, Dedy Irawan mengatakan, akan mengkaji dulu laporan yang disampaikan.
"Sesuai prosedur kami diberi waktu untuk mengkaji laporan yang diterima selama dua hari," jelas Dedy.
| Penanganan Buaya Bukan Lagi Wewenang BKSDA tapi KKP |
|
|---|
| Diamanahi untuk Dijaga, Karyawan 51 Tahun Lakukan Tindakan tak Senonoh pada Anak di Kotim |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor Gendong Orangutan di Sampit Kalteng, BKSDA Ambil Langkah |
|
|---|
| AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
|
|---|
| DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Masalah Sapi Masuk Kebun Warga di Bapeang Lewat Musyawarah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.