Berita Kotim
Bupati Kotim Halikinnor Tegaskan Kades Tak Netral pada Pemilu 2024 Terancam Dicopot dan Dipidana
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan kades yang baru dilantik untuk dapat menjaga netralitas pada Pemilu 2024, sanksi dicopot dan pidana menanti
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Usai melantik 81 kepala desa se Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bupati Kotim Halikinnor berpesan dan mengingatkan agar para kades netral pada Pemilu 2024 mendatang.
Pelantikan puluhan kades tersebut dilaksanakan di halaman bupati Senin (11/12/2023) pagi.
Halikinnor menegaskan, kades harus netral menjelang pemilu 2024 sesuai dengan undang-undang desa.
"Saya mengingatkan Kades harus netral meskipun memiliki hak suara," tegas Halikinnor.
“Kades harus menjaga kesatuan dan persatuan di desanya serta berpartisipasi mewujudkan Pemilu 2024, tambahnya.
Ungkap mantan Sekda Kotim tersebut, bagi kades yang melanggar akan dikenakan sanksi admistrasi dan bisa diberhentikan bahkan sampai dipidana.
Undang-undang Pemilu mengatur perangkat Desa harus netral dalam pelaksanaan pemilu yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 280, 282.
Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Lantik 81 Kepala Desa, Ingatkan Kades Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN Minta Bawaslu Harus Tegas
Mengutip dari website resmi DPR RI Pasal 280 ayat (2), menyebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan, oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Adapun Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat politik praktis dan kampanye juga di atur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Pilkades Serentak di Kotim, Bupati Halikinnor: Menang Kalah Biasa, Tetap Bersatu Membangun Desa
Baca juga: Pelaksanaan Pilkades 76 Desa di Kotim, 23 September 2023 Bupati Halikinnor Tetapkan Sebagai Libur
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. (*)
| Kasus Makanan Dikeluhkan di Sekolah Rakyat Sudah 2 Kali, Evaluasi Vendor dan Catat Siswa Alergi |
|
|---|
| Penanganan Buaya Bukan Lagi Wewenang BKSDA tapi KKP |
|
|---|
| Diamanahi untuk Dijaga, Karyawan 51 Tahun Lakukan Tindakan tak Senonoh pada Anak di Kotim |
|
|---|
| Viral Pengendara Motor Gendong Orangutan di Sampit Kalteng, BKSDA Ambil Langkah |
|
|---|
| AKBP Muhammad Fadli Jabat Kepala BNK Kotim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.