Berita Kotim

Dosen STIH Habaring Hurung Sampit Ancam Laporkan, Oknum ASN Diduga Tak Netral ke Bawaslu Kotim

Seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum atau STIH Sampit mengancam melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum ASN dalam Pemilu 2024, Sabtu (26/1/2024).

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Nurahman Ramadani saat bertemu dengan Komisioner Bawaslu Kotim untuk mengonsultasikan laporan dugaan oknum ASN diduga tak netral ke Bawaslu Kotim, Sabtu (27/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum atau STIH Habaring Hurung Sampit mengancam melaporkan dugaan ketidaknetralan oknum ASN dalam Pemilu 2024, Sabtu (26/1/2024).

Sebelum melakukan pelaporan secara resmi oknum ASN Kotim tersebut, Dosen STIH Habaring Hurung Sampit ini terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kotim.

Nurahman Ramadani adalah Dosen STIH Habaring Hurung Sampit mengonsultasikan laporan pada Bawaslu Kotim setelah mengetahui informasi dan bukti ada oknum ASN yang tak netral tersebut.

Infomasi terhimpun,  oknum ASN tersebut terindikasi tak netral setelah dirinya memberikan bantuan kepada warga dengan melibatkan calon legislatif (Caleg).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Netralitas ASN Pemprov Kalteng dan Hoax Lokal Dipantau Melalui Patroli Siber

Baca juga: Ketua Bawaslu Kotim Ajak Masyarakat ‘Pelototi’ Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Bupati Kotim Tegaskan ASN Harus Netral, Sanksi Tegas Jika Melanggar

"Saya masih mengonsultasikan dugaan tersebut dengan pihak Bawaslu Kotim mungkin Senin (29/1/2024) saya laporkan secara resmi," ujar Ramadani saat di konfirmasi Tribunkalteng.com Minggu (28/1/2024) tanpa menyebutkan nama oknum ASN yang akan dilaporkannya tersebut.

Menurutnya oknum ASN tak seharusnya terlibat kampanye karena bertentangan dengan komitmen netralitas ASN dan melanggar aturan.

Ramadani menyebutkan larangan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 pasal 2 huruf j.

"Sudah jelas diatur dalam undang-undang bahwa ASN tidak memihak diluar kepentingan bangsa," jelas Ramadani.

Selain itu larangan keberpihakan ASN kepada caleg juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

"ASN juga dilarang menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu," kata Ramadani.

Komisioner Bawaslu Kotim Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Data dan Informasi, Dedy Irawan membenarkan konsultasi laporan tersebut.

"Kami menyarankan terkait dengan kelengkapan berkas sebagai persyaratan administrasi laporan tersebut," beber Dedy.

Dedy juga menyarankan agar laporan tersebut disampaikan pada hari kerja.

"Bawaslu Kotim akan menerima laporan tersebut kemudian menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kotim H Halikinnor sebelumnya melakukan penandatanganan pakta integritas Jelang Pemilu 2024. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved