Berita Kotim
Ketua Bawaslu Kotim Ajak Masyarakat ‘Pelototi’ Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Bawaslu Kotim mengajak seluruh elemen masyarakat ‘mempelototi’ netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak (pemilu) 2024 mendatang
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengajak seluruh elemen masyarakat berperan dalam mengawasi ‘mempelototi’ netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kotim Tohari, khususnya sehubungan dengan pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang.
“Untuk mengawasi pelaksanaan pemilu ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat, jadi tidak hanya bawaslu saja. Setiap elemen masyarakat memiliki hak, dipilih maupun memilih,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, konsentrasi atau pengawasan dari masyarakat ini akan sangat berperan dalam mewujudkan demokrasi dan integritas pemilu yang baik.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat terlibat dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024.
“Harapan kami dengan demikian integritas pemilu itu bisa didapatkan, baik itu dari segi proses maupun hasilnya,” lanjutnya.
Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim Harapkan ASN Bekerja Maksimal Layani Masyarakat dan Jadi Teladan
Adapun, untuk mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 Bawaslu Kotim menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif.
Sosialisasi ini membahas tentang tentang pengawasan pemilu partisipatif terhadap netralitas ASN, yang diikuti oleh perwakilan perangkat daerah (PD), tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta media di Kotim
Meskipun, sama-sama memiliki hak untuk memilih setiap ASN dan media diminta untuk bersikap netral, tanpa menunjukan keberpihakan terhadap suatu kandidat dalam pemilu.
Sebab, sikap ASN dan media ini dinilai dapat mempengaruhi kepentingan orang banyak.
“Khususnya, ASN tak boleh diintervensi maupun mengintervensi orang lain,” tegasnya.
Ia melanjutkan, bagi ASN yang hendak terlibat dalam dunia politik maka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan ASN, agar terhindar dari pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Jika ada ASN yang terindikasi tidak netral atau terbukti melanggar aturan, maka pihaknya berhak untuk melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: KPU Kalteng Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024, Diawali Pendaftaran Parpol 26 Juli Mendatang
Baca juga: Optimalkan Pemilih Pemilu 2024, KPU Kobar Berharap Pendatang Lebih dari 6 Bulan Pindah Domisili
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyambut baik upaya Bawaslu Kotim dalam mengajak masyarakat untuk mengawasi netralitas ASN.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan aturan terkait disiplin ASN. Dengan adanya sosialisasi juga dinilai sangat membantu bagi para ASN untuk bisa memilah tindakan yang dinilai melanggar maupun yang tidak, tentang aturan netralitas dalam pemilu.
“Dengan sosialisasi ini, informasi itu bisa sampai ke seluruh masyarakat, sehingga bisa memahami dan mengetahui mana yang masuk kategori pelanggaran dan mana yang tidak,” pungkasnya. (*)