Berita Kotim

Menjelang Pemilu 2024, Bupati Kotim Tegaskan ASN Harus Netral, Sanksi Tegas Jika Melanggar

Jelang Pemilu 2024, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan ASN di Kotim harus menjaga netralitas ada sanksi berat jika melanggar

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Penandatanganan fakta integritas netralitas ASN di Kotim dipimpin oleh Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Penyelenggaraan Pemilu 2024 semakin dekat, Bupati Kotawaringin Timur atau Kotim Halikinnor menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di Kotim harus menjaga netralitas.

Sebagai upaya menjaga netralitas ASN Pemkab Kotim melaksanakan apel dan pengucapan ikrar bersama sekaligus penandatanganan fakta integritas, Rabu (17/1/2024).

"Kita sudah bersama-sama mengucapkan ikrar agar ASN bersikap netral sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Halikin.

Halikin menegaskan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis dan menjadi tim sukses peserta pemilu 2024.

Baca juga: Bupati Kotim H Halikinnor Usulkan Bangun Wisata Buaya Sungai Mentaya, Ini Tanggapan Anggota Dewan

Baca juga: Bupati Kotim H Halikinnor Pastikan, Pemkab Tidak Gelar Acara Malam Pergantian Tahun, Ini Alasannya

"Netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang, pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas hari ini adalah bukti bahwa ASN siap untuk menjaga netralitas," sambung Halikin.

Mantan Sekda Kotim tersebut mengatakan, Pemkab Kotim akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan netralitas ASN.

"Saya mengimbau agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa ikut mengawasi bawahannya," tutur Halikin.

Selain itu Halikin membeberkan, Pemkab Kotim juga akan berkolaborasi dengan Bawaslu Kotim untuk memastikan netralitas ASN.

Ia juga mengajak, kepada semua pihak agar menyambut pemilu dengan riang gembira agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Jangan sampai hanyar karena berbeda pilihan kita terpecah belah, mari jaga situasi aman damai dan kondusif," ujar Halikin.

Baca juga: Pemprov Kalteng Minus 11.969 ASN, Sekda Nuryakin Sebut Pensiun dan Penerimaan Tak Seimbang

Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor Rencanakan Destinasi Baru di Pulau Hanibung, Wisata Alam dan Satwa

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan ASN yang terbukti tidak netral terancam sanksi tegas.

"Setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku," terang Kamaruddin.

Lanjutnya, Kamaruddin menyampaikan netralitas ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 dan Peraturan Bawaslu No 2 tahun 2022.

Peraturan tersebut di atas membuat ASN yang melanggar akan disanksi teguran tertulis bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan ASN. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved