Mata Lokal Memilih
Endrawati: Laporkan Caleg Kampanye di Rumah Ibadah, TPS Rawan Kecurangan di Pahandut dan Ketimpun
Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati, melarang para caleg lakukan kampanye di rumah ibadah, selain itu rawan kecurangan TPS di Pahandut dan Ketimpun
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Palangkaraya Endrawati, melarang para calon legislatif (caleg) lakukan kampanye di rumah ibadah, Selasa (2/1/2024).
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Sedangkan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU pemilu menyatakan, fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Kalau ada caleg yang berkampanye di rumah ibadah, tolong diinformasikan dan laporkan kepada kita (Bawaslu, red),” tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol dan di Angkutan Umum
Baca juga: Bagi-bagi Sembako saat Kampanye merupakan Pelanggaran, Bawaslu Kalteng Siap Tindak Tegas
Baca juga: Akademisi Fisip UPR Suprayitno: Praktik Kampanye Hitam dan Politik Uang Bentuk Mencederai Demokrasi
Meski begitu, Endrawati mengatakan, selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) tidak ada laporan.
“Kami berharap kepada masyarakat dan teman-teman media, kalau ada informasi kampanye di rumah ibadah, tolong sampaikan kepada Bawaslu Palangkaraya,” jelasnya.
Ketua Bawaslu mengatakan jika ada laporan, maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palangkaraya.
Bawaslu Kota Palangkaraya pun telah memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan akan terjadinya kecurangan.
“Saat ini terdapat 826 TPS, kami juga akan membentuk tim pengawas TPS, lokasi yang cukup rawan kecurangan di Pahandut dan Petuk Ketimpun,” ungkap Endrawati.
Ia mengatakan daerah yang sulit dijangkau, sunyi, dan sepi bisa menjadi kesempatan untuk memobilisasi massa.
Baca juga: Bawaslu Kalteng Awasi Tahapan Pendaftaran Bacaleg Parpol di KPU, Potensi Kecurangan Selalu Ada
“Kita akan menempatkan sejumlah pengawas TPS yang sudah berpengalaman untuk di tempatkan pada lokasi rawan kecurangan,” tutup Endrawati.
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.