Mata Lokal Memilih
Bagi-bagi Sembako saat Kampanye merupakan Pelanggaran, Bawaslu Kalteng Siap Tindak Tegas
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menegaskan, peserta Pemilu dilarang membagi-bagikan sembako
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta peserta Pemilu 2024 maupun tim kampanye tak membagikan sembako pada masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menegaskan, peserta Pemilu dilarang membagi-bagikan sembako saat kampanye.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu," ujar Nurhalina saat ditemui oleh TribunKalteng.com, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Pemerhati Politik UPR Sebut Model Kampanye Hitam dan Politik Uang Ciiderai Makna Demokrasi
Nurhalina juga menambahkan, pelarangan bagi-bagi sembako juga terdapat di Pasal 284, 286 dan 523.
“Sembako merupakan bagian dari materi lainnya yang dilarang. Hal ini juga merujuk pada putusan pengadilan yang sebelumnya pernah ada, terkait pembagian sembako bisa dimaknai money politics,” jelasnya.
Di Kalteng, Bawaslu masih menghimpun data terkait pelanggaran kampanye khususnya terkait praktik bagi-bagi sembako.
Peserta Pemilu yang terbukti membagikan sembako maupun praktik politik uang lainnya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk data pengawasan, yang spesifik dengan pembagian sembako sedang kami himpun dan kemungkinan awal tahun akan kami publikasikan,” katanya.
Baca juga: Pemasangan APK Serampangan Dikeluhkan, Bawaslu Palangkaraya Ancam Bongkar Bila Langgar Aturan
Selain praktik politik uang termasuk bagi-bagi sembako, pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga menjadi perhatian Bawaslu.
Pasalnya, pelanggaran pemasangan APK merupakan yang paling masif selama ini.
“Di luar dua hal tersebut, kami belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye," tambahnya.
Lanjutnya, sementara ini jika ada tindakan yang rawan untuk menjadi pelanggaran, peserta Pemilu akan diperingatkan terlebih dahulu sebelum Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.