Mata Lokal Memilih

Bawaslu Palangkaraya Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol dan di Angkutan Umum

Bawaslu Palangkaraya terus mengingatkan dan melarang alat peraga kampanye untuk tidak dipasang di jalan protokol bahkan diangkutan umum

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Sejumlah alat peraga kampanye para calon legislatif (Caleg) yang terpasang di pinggir Jalan G Obos, Kota Palangkaraya, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Palangkaraya, terus mengingatkan partai politik (parpol) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pasalnya cukup banyak alat peraga kampanye yang bertebaran di sudut dan pinggir jalan Kota Palangkaraya.

Tentu saja hal tersebut cukup berbahaya bagi para pengendara yang melintas, karena dapat menghalangi jarak pandang.

Terutama para pengendara yang hendak masuk ke jalan utama, akan terhalang oleh alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan.

Ketua Bawaslu Palangkaraya, Endrawati mengatakan pihaknya terus memberikan imbauan kepada para calon legislatif terkait titik pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Perusakan APK di Sampit Marak Jadi Sorotan, Bawaslu Kotim Sebut Belum Ada Laporan Masuk

Baca juga: Pemasangan APK Serampangan Dikeluhkan,  Bawaslu Palangkaraya Ancam Bongkar Bila Langgar Aturan

Baca juga: Dianggap Bisa Merusak Lingkungan, Para Caleg di Kota Palangkaraya Diimbau Tak Pasang APK di Pohon

“Kita sudah berupaya mengimbau para caleg untuk memasang alat peraga kampanye pada titik-titik yang telah ditentukan,” terangnya, Selasa (2/1/2024).

Endrawati menambahkan, faktanya masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang pada jalan protokol, tentu merusak estetika dan pemandangan di tempat umum.

“Kami sudah mendata seluruh alat peraga kampanye dan akan disampaikan kepada seluruh pimpinan partai politiknya,” ujar Ketua Bawaslu.

Dirinya pun berharap, seluruh teman-teman caleg dan partai politik dapat mentaati seluruh peraturan yang ada.

Endrawati mengatakan, alat peraga kampanye boleh dipasang hingga H-3 menjelang Pemilu 2024.

“Alat peraga kampanye boleh dipasang hingga 10 Februari 2024 dan selanjutnya seluruh alat peraga sudah harus bersih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akan ada masa tenang selama 3 hari dan sehari akan memasuki masa pencoblosan para caleg.

Baca juga: Polemik Pinjam Pakai Kantor Antara Bawaslu Palangkaraya dan Pemko, Belum Jelas Disetujui Tidaknya

Selain itu, terkait alat peraga kampanye yang terpasang pada bagian kaca belakang angkutan umum.

“Terkait APK pada angkutan umum, kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk hal tersebut dan Bawaslu sendiri tidak memperbolehkan hal tersebut,” tutup Endrawati. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved