Kebakaran Bawaslu Palangkaraya

Polemik Pinjam Pakai Kantor Antara Bawaslu Palangkaraya dan Pemko, Belum Jelas Disetujui Tidaknya

Pinjma pakai kantor yang diajukan Bawaslu Palangkaraya kepada Pemerintah Kota Palangkaraya jadi polemik dan belum jelas disetujui tidaknya

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Tim Inafis dan Labfor saat melakukan olah TKP pada salah satu ruangan di Kantor Bawaslu Palangkaraya Terbakar, pada Jumat (21/7/2023) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pasca kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar beberapa minggu lalu hingga kini kesulitan untuk melakukan pekerjaan dan tahapan sesuai jadwal Pemilu 2024.

Bahkan Bawaslu Kota Palangkaraya telah mengajukan pinjam pakai kantor sementara ke Pemerintah Kota Palangkaraya.

Hingga saat ini pun pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Kota Palangkaraya disetujui apa tidaknya pinjam pakai kantor tersebut.

Kebakaran yang menimpa Bawaslu Palangkaraya membuat pihak Bawaslu Kota Sementara itu, menunggu hasil koordinasi oleh Bawaslu Palangkaraya dan Pemerintah Kota Palangkaraya maka pihak Bawaslu Palangkaraya sementara berkantor di Bawaslu Kalteng.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati, beberapa hari lalu.

Baca juga: Legislator Partai Golkar Minta Penyebab Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Diungkap Tuntas

Baca juga: Soal Penempatan Kantor Baru Pasca Kebakaran, Bawaslu Palangkaraya Menunggu Surat Jawaban Pemko

"Masih menunggu surat jawaban dari pemko terkait peristiwa kebakaran agar bisa dijadikan dasar bagi Bawaslu Palangkaraya, apakah sewa kantor atau dipinjam pakai kembali kantor oleh Pemerintah Kota Palangkaraya," ungkapnya.

Namun hal berbeda dikatakan Kepala BPKAD Kota Palangkaraya Absiah, yang mengatakan semua ranah yang berkaitan dengan Bawaslu Palangkaraya, karena sebagai instansi vertikal.

"Saat ini kami sedang menata aset sesuai amanah MCP KPK, nanti kita lihat saja hasil penataan aset pemko karena saat ini kantor pemko masih banyak Aset Provinsi Kalteng," ungkapnya, Selasa (1/8/2023).

Ia menyampaikan, bahwa terkait permohonan pinjam pakai kantor dari Bawaslu Palangkaraya pihaknya sudah menjawab permohonan tersebut.

Namun sekali lagi Absiah, tampak enggan membeberkan jawaban apakah pemko menyetujui atau tidaknya pinjam pakai kantor untuk Bawaslu Palangkaraya.

Baca juga: Kantor Terbakar, Ketua Bawaslu Palangkaraya Pastikan Pelayanan dan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan

Baca juga: Berprestasi Dalam Penyelenggaraan Pemda, Pemko Palangkaraya Terima Penghargaan Dari Kemendagri

Sedangkan dari pihak Bawaslu Palangkaraya, justru masih belum menerima jawaban dari Pemerintah Kota Palangkaraya terkait permintaan mereka itu.

"Saat ini kami masih belum menerima jawaban dari pihak Pemerintah Kota Palangkaraya," ujar Ketua Bawaslu Palangkaraya, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Selasa (1/8/2023). (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved