Berita Palangkaraya
Kantor Terbakar, Ketua Bawaslu Palangkaraya Pastikan Pelayanan dan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan
Kantor Terbakar, Ketua Bawaslu Palangkaraya Sebut Pelayanan dan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Terbakar, Ketua Bawaslu Palangkaraya Sebut Pelayanan dan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Kebakaran yang terjadi pada Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palangkaraya tak pengaruhi tahapan Pemilu di Kota Palangkaraya, Rabu (26/7/2023).
Kebakaran yang terjadi menghanguskan 90 persen bangunan kantor sehingga saat ini Bawaslu Palangkaraya berkantor di Bawaslu Kalimantan Tengah.
Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati menegaskan sejauh ini belum ada kendala berarti, namun untuk sementara kami berkantor di Bawaslu Provinsi Kalteng.
Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya, Polresta Masih Menunggu Hasil Dari Labfor Polri
Baca juga: Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati Pasrah ke Polisi: Semua Habis, Cuma 2 Laptop yang Selamat
Baca juga: BREAKING NEWS, Tengah Malam Jumat Api Kembali Muncul di Puing Kebakaran Bawaslu Palangkaraya
“Kita sembari menunggu kepastian penyebab terjadinya kebakaran kantor, tapi pada prinsipnya kami tetap siap bekerja mengawasi tahapan Pemilu 2024,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Palangkaraya mengatakan kerja pengawasan tetap dilaksanakan sesuai tahapan.
“Meskipun secara fisik data sudah lenyap, namun data softfile hasil pengawasan dari awal tahapan masih tersimpan dalam google drive dan data external,” terangnya.
Endrawati mengatakan sejauh ini musibah kebakaran tidak begitu berpengaruh terhadap kerja pengawasan.
“Namun secara pelayanan publik sedikit terganggu, karena kami harus menginformasikan kepada publik bahwa kantor kami pindah sementara,” jelasnya.
Pihaknya berharap kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya dan pihak terkait agar dapat memberikan fasilitasi kepada Bawaslu Kota Palangkaraya.
“Lebih tepatnya terkait gedung atau tanah hibah agar Bawaslu Palangkaraya dapat kembali berkantor seperti sedia kala,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Palangkaraya menjelaskan terdapat peraturan UU pemerintah daerah wajib memmfasilitasi penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
“Hal tersebut agar pelaksanaan tugas pengawasan tahapan pemilu tidak terganggu dan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Palangkaraya pun berharap gedung kemarin dapat dihibahkan ke Bawaslu Palangkaraya.
Karena selama ini hanya pinjam pakai, sehingga anggaran untuk merehab atau memperbaiki dari Bawaslu sangat kecil karna statusnya pinjam pakai.
“Jika dihibahkan tentunya kami akan bisa memperbaiki gedung dan membangun gedung tersebut dengan mengajukan anggaran ke Bawaslu RI. Intinya kita berharap agar pemerintah juga memberikan atensinya kepada kami,” tutup Endrawati. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.