Berita Palangkaraya

Kantor Terbakar, Ketua Bawaslu Palangkaraya Pastikan Pelayanan dan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan

Kantor Terbakar, Ketua Bawaslu Palangkaraya Sebut Pelayanan dan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Kondisi Kantor Bawaslu Palangkaraya tak ada aktivitas sama sekali pasca kebakaran, Rabu (26/7/2023). Pasca Kebakaran tersebut, pelayanan untuk Bawaslu Palangkaraya beralihdi Kantor Bawaslu Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kantor Terbakar, Ketua Bawaslu Palangkaraya Sebut Pelayanan dan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Kebakaran yang terjadi pada Kantor Badan Pengawas Pemilu  atau Bawaslu Palangkaraya tak pengaruhi tahapan Pemilu di Kota Palangkaraya, Rabu (26/7/2023).

Kebakaran yang terjadi menghanguskan 90 persen bangunan kantor sehingga saat ini Bawaslu Palangkaraya berkantor di Bawaslu Kalimantan Tengah.

Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati menegaskan sejauh ini belum ada kendala berarti, namun untuk sementara kami berkantor di Bawaslu Provinsi Kalteng.

Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya, Polresta Masih Menunggu Hasil Dari Labfor Polri

Baca juga: Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati Pasrah ke Polisi: Semua Habis, Cuma 2 Laptop yang Selamat

Baca juga: BREAKING NEWS, Tengah Malam Jumat Api Kembali Muncul di Puing Kebakaran Bawaslu Palangkaraya

“Kita sembari menunggu kepastian penyebab terjadinya kebakaran kantor, tapi pada prinsipnya kami tetap siap bekerja mengawasi tahapan Pemilu 2024,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Palangkaraya mengatakan kerja pengawasan tetap dilaksanakan sesuai tahapan. 

“Meskipun secara fisik data sudah lenyap, namun data softfile hasil pengawasan dari awal tahapan masih tersimpan dalam google drive dan data external,” terangnya.

Endrawati mengatakan sejauh ini musibah kebakaran tidak begitu berpengaruh terhadap kerja pengawasan.

“Namun secara pelayanan publik sedikit terganggu, karena kami harus menginformasikan kepada publik bahwa kantor kami pindah sementara,” jelasnya.

Pihaknya berharap kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya dan pihak terkait agar dapat memberikan fasilitasi kepada Bawaslu Kota Palangkaraya.

“Lebih tepatnya terkait gedung atau tanah hibah agar Bawaslu Palangkaraya dapat kembali berkantor seperti sedia kala,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Palangkaraya menjelaskan terdapat peraturan UU pemerintah daerah wajib memmfasilitasi penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

“Hal tersebut agar pelaksanaan tugas pengawasan tahapan pemilu tidak terganggu dan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Palangkaraya pun berharap gedung kemarin dapat dihibahkan ke Bawaslu Palangkaraya.

Karena selama ini hanya pinjam pakai, sehingga anggaran untuk merehab atau memperbaiki dari Bawaslu sangat kecil karna statusnya pinjam pakai.

“Jika dihibahkan tentunya kami akan bisa memperbaiki gedung dan membangun gedung tersebut dengan mengajukan anggaran ke Bawaslu RI. Intinya kita berharap agar pemerintah juga memberikan atensinya kepada kami,” tutup Endrawati. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved