Mata Lokal Memilih
Bawaslu Palangkaraya Tindak Tegas Temukan Pelanggaran Pemasangan APK Tak Sesuai Aturan
Bawaslu Palangkaraya akan tindak tegas terkait pelanggaran pemasangan APK oleh para caleg apabila ditemukan di Kota Palangkaraya
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangkaraya, mengimbau para caleg di Kota Palangkaraya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Palangkaraya Eko Wahyu Sulistiobudi
"Untuk mendirikan atau memasang APK ada aturan dan ketentuaannya sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 26 huruf d; pasal 34, 35 dan pasal 36, termasuk baliho Capres," ujar Eko kepada Tribunkalteng.com, Rabu (13/12/2023).
Eko menjelaskan, alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah. Kemudian di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah.
Ia juga menambahkan di depan kantor TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum, juga tidak diperbolehkan.
Baca juga: Pasang APK Caleg di Belokan Jalan dan Sembarangan di Palangkaraya Membahayakan Pengendara
Baca juga: Komisioner Bawaslu Kalteng Dicopot DKPP RI, Satriadi: Kami Belum Dapat Putusan Resmi
Baca juga: Warga Palangkaraya Keluhkan APK Caleg Sembarang Tempat Rusak Pemandangan Kota Cantik
Sebelum penertiban oleh Bawaslu Palangkaraya akan melakukan patroli pengawasan pemasangan APK, kemudian akan dituangkan dalam form A sebagai hasil pengawasan.
Apabila ada ditemukan APK yg terpasang tidak sesuai ketentuan UU No. 7/ 2017 maka jajaran pengawas sesuai tingkatnya baik di kelurahan, Kecamatan dan kabupaten kota akan melaporkan ke PPS, PPK dan KPU kabupaten kota sesuai UU 7/2017 pasal 310, 315 & pasal 316.
“Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan estetika atau keindahan dan tataruang jangan sampai melanggar aturan dan regulasi,” jelasnya.
Hal tersebut karena didasari maraknya pemasangat APK secara membarangan dan tak terkendali, terlebih di belokan-belokan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan karena terlindungi.
Eko menghimbau diharapkan kepada para Caleg dalam memasang APK sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku.
"Tolong diperhatikan juga dlm memasang APK mempertimbangkan etika. Estetika, kebersihan dan keindahan kota serta keamanan pengguna jalan khususnya di tikungan, pertigaan dan perempatan jalan (dalan hal jarak pandang aman bagi pengguna jalan)," katanya.
Ia juga menambahkan apabila ada APK yg jatuh rusak karena tertimpa angin atau hujan tolong di rapikan kembali atau di ganti agar tetap terlihat indah.
Baca juga: Legislator Partai Golkar Minta Penyebab Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Diungkap Tuntas
"Para bacaleg juga harus bertanggung jawab dengan APK yang telah dipasang oleh yang bersangkutan atau oleh timnya," pungkasnya. (*)
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.