Anggota Bawaslu Kalteng Dicopot
Komisioner Bawaslu Kalteng Dicopot DKPP RI, Satriadi: Kami Belum Dapat Putusan Resmi
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi belum bisa berkomentar terkait putusan DKPP pemberhentian Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu pada sidang kode etik
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu diberhentikan alias dicopot.
Diduga anggota Komisioner Bawaslu Kalteng tersebut terikat dengan sebuah partai politik (parpol).
Hasil sidang kode etik tersebut diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Republik Indonesia (RI), pada Jumat (8/12/2023), melalui siaran langsung youtube DKPP RI.
Sidang kode etik dengan putusan pemberhentian Winsi Kuhu sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Divisi Koordinator, Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, dipimpin oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi pun memberikan komentar terkait kabar pencopotan salah satu anggota komisioner.
Baca juga: BREAKING NEWS, Anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu Diberhentikan Hasil Sidang DKPP
Baca juga: Berikut Profil Winsi Kuhu yang Diberhentikan DKPP RI dari Komisioner Bawaslu Kalteng
“Saat ini, kami belum mendapatkan putusan resminya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Pasalnya sidang putusan pun baru saja dibacakan pada Jumat 8 Desember 2023 pagi.
Kabar yang beredar dirinya masuk dalam daftar kepengurusan parpol NasDem DPW Sulawesi Utara (Sulut) pada 2019.
Pasal 117 ayat 1 huruf I Bawaslu syarat anggota Bawaslu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Ketua Bawaslu Kalteng pun belum bisa menjelaskan siapa pengganti yang akan mengisi kekosongan komisioner Bawaslu Kalteng.
Baca juga: Tiga Anggota Bawaslu Kalteng Periode 2022-2027 Ditetapkan, Satriadi Terpilih Kembali Sebagai Ketua
Baca juga: NEWS VIDEO, Kecewa Tak Bertemu Kapolda Kalteng, Massa Gempar Tolak Mutasi Inginkan Pencopotan
“Terkait siapa penggantinya, itu nanti kewenangan dari Bawaslu pusat,” tutupnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.