Anggota Bawaslu Kalteng Dicopot

Ini Jawaban Winsi Kuhu, Komisioner Bawaslu Kalteng yang Diberhentikan Hasil Sidang Kode Etik DKPP

Ini jawaban Winsi Kuhu anggota Komisioner Bawaslu Kalteng hasil sidang DKPP memberhentikan dan tak memenuhi syarat menjadi anggota

|
Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Republik Indonesia (RI), menyatakan anggota Komisioner Bawaslu Kalteng melanggar kode etik sebagai penyelanggara pemilu.

Hasil sidang DKPP tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai anggota Komisioner Bawaslu Kalteng.

Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.

Serta mengawasi pelaksaan putusan yang sudah ditetapkan tersebut. Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Jumat (8/12/2023).

Saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com malam ini, Winsi Kuhu belum mengetahui putusan sidang dari DKPP RI.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Kalteng Dicopot DKPP RI, Satriadi: Kami Belum Dapat Putusan Resmi

Baca juga: BREAKING NEWS, Anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu Diberhentikan Hasil Sidang DKPP

“Minta maaf ya, saya belum bisa berkomentar karena belum melihat hasilnya seperti apa,” katanya melalui pesan WhattAps.

Dirinyapun tak bisa berkomentar banyak terkait, saat ditanya mengenai keterlibatanya di salah satu partai politik (parpol). “Saya masih mau baca dulu putusannya ya,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, senada dengan Winsi Kuhu, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi pun menanggapi demikian.

Sebab pihaknya belum menerima atau mendapatkan resmi putusan tersebut. Termasuk langkah apa selanjutnya untuk mengisi kekosongan posisi itu.

“Saat ini, kami belum mendapatkan putusan resminya seperti apa,” ujarnya.

“Terkait siapa penggantinya, itu nanti kewenangan dari Bawaslu pusat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil sidang kode etik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPPK RI yang digelar, Jumat (8/12/2023).

Winsi Kuhu diberhentikan menjadi anggota Komisioner Bawaslu Kalteng atas putusan yang bacakan Ketua Sidang Heddy Lugito.

“Menyatakan Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu periode 2022-2027,” ucap Heddy Lugito dikutip dari kanal Youtube DKPP RI.

Baca juga: Berikut Profil Winsi Kuhu yang Diberhentikan DKPP RI dari Komisioner Bawaslu Kalteng

Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Tetap Berkantor di Bawaslu Kalteng, Sampai Tersedia Kantor Sendiri

Selanjutnya, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.

“Serta memerintahkan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Demikian putusan sidang kode etik ini dibacakan,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved