Anggota Bawaslu Kalteng Dicopot

BREAKING NEWS, Anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu Diberhentikan Hasil Sidang DKPP

Anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu diberhentikan alias dicopot hasil sidang kode etik di DKPP RI digelar Jumat (8/12/2023)

|
Editor: Sri Mariati
tangkapan layar
Breaking News, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan sidang kode etik anggota Komisioner Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu diberhentikan, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu, yang diduga terafiliasi partai politik benar adanya.

Berdasarkan hasil sidang kode etik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPPK RI yang digelar, Jumat (8/12/2023).

Winsi Kuhu diberhentikan alias dicopot menjadi anggota Komisioner Bawaslu Kalteng atas putusan yang bacakan Ketua Sidang Heddy Lugito.

“Menyatakan Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu periode 2022-2027,” ucap Heddy Lugito dikutip dari kanal Youtube DKPP RI.

Selanjutnya, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan.

Baca juga: Terima Laporan Dugaan Ribuan DPT Fiktif di Kotim, Bawaslu Kalteng Lakukan Penelusuran

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rotasi Kapolda Kalsel dan Perwira di Polda Kalteng

Baca juga: Database Pemilih Diduga Bocor, Bawaslu Kalteng Sediakan Pengaduan Data Pemilih Setiap Kecamatan

“Serta memerintahkan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Demikian putusan sidang kode etik ini dibacakan,” tegasnya.

Sebelumnya tersiar kabar anggota komisioner Winsi Kuhu terafilisasi partai politik.

Kabar yang beredar dirinya masuk dalam daftar kepengurusan parpol NasDem DPW Sulawesi Utara (Sulut) pada 2019.

Pasal 117 ayat 1 huruf I Bawaslu syarat anggota Bawaslu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca juga: BREAKING NEWS, Minibus Meledak Terbakar di Kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang Usai Isi BBM

Serta di pasal dan ayat yang sama huruf J. Syaratnya menjadi anggota Bawaslu mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved