Mata Lokal Memilih
Terima Laporan Dugaan Ribuan DPT Fiktif di Kotim, Bawaslu Kalteng Lakukan Penelusuran
Bawaslu Kalteng menerima laporan dugaan DPT fiktif di Kotim dengan melakukan kajian dan penelusurannya dan sedang berproses pembuktiannya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalteng, terima adanya laporan Daftar Pemilih Tetap atau DPT fiktif di Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim, pada Senin (4/12/2023) lalu.
Dugaan DPT fiktif tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang melihat adanya kejanggalan jumlah DPT pada daerah tersebut.
Dalam jumlah DPT pada salah satu RT di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang terdapat 4.582 DPT.
Sementara itu, diketahui bahwa jumlah warga yang ada pada kawasan tersebut hanya berjumpah 660 warga.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi memberikan tanggapan terkait adanya dugaan DPT fiktif di Kabupaten Kotim.
“Terkait dugaan DPT fiktif sudah ada laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Kalteng,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Data DPT Kalteng Diduga Bocor dan Diperjualbelikan, Sastriadi Sebut Penanganan langsung KPU Pusat
Baca juga: Pemilih di Kalteng 1.935.116 Jabar Terbanyak, KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Didominasi Mileneal
Ketua Bawaslu Kalteng menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini tengah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kalteng.
Kasus dugaan DPT fiktif tersebut tentu akan dicek dengan teliti mengenai syarat formil dan syarat materil.
Diketahui bahwa syarat formil berupa identitas pelapor dan waktu kejadian, serta tidak melebihi tujuh hari sejak kejanggalan diketahui.
Sementara itu, syarat materil memuat kejadiannya di wilayah mana, uraian kronologis, kejadianya seperti apa, dan barang bukti.
Baca juga: Sempat Banyak Ditemukan Data Ganda, KPU Kotim Akhirnya Tetapkan 303.608 DPT untuk Pemilu 2024
Baca juga: Ini Rincian DPT Terakhir Kalteng 2024, Cek Syarat Berapa Minimal Anggota Parpol Verifikasi Faktual
“Sudah dilakukan kajian awal, namun tidak terpenuhi syarat formilnya, tapi karena syarat materil terpenuhi, akan dijadikan sebagai informasi awal dan segera akan dilakukan penelusuran,” tutup Satriadi. (*)
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.