Mata Lokal Memilih

Tertibkan Alat Peraga, Endrawati: Tak Boleh Cantumkan Nomor Urut dan Harus Memiliki Izin

Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati mengatakan, alat peraga sosialisasi tak boleh cantumkan nomor urut dan harus memilik izin

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Bawaslu dan tim gabungan usai mencopot alat peraga sosialisasi yang tak sesuai ketentuan, Selasa (14/11/2023). 

Ketua Bawaslu Palangkaraya mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi akan dilaksanakan selama 7 hari.

Dirinya pun menjelaskan, terkait dengan APS atau APK yang tidak sesuai dengan zonasi daerah pilihan (Dapil).

“Saat ini belum ditemukan yang merupakan alat peraga kampanye (APK), karena baru nanti akan ditentukan oleh KPU Kota Palangkaraya. Bawaslu dan KPU Palangkaraya masih belum menemukan APK terkait zonasi untuk memastikan alat peraga pada masa kampanye nanti,” tutup Endrawati. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved