Mata Lokal Memilih
Tertibkan Alat Peraga, Endrawati: Tak Boleh Cantumkan Nomor Urut dan Harus Memiliki Izin
Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati mengatakan, alat peraga sosialisasi tak boleh cantumkan nomor urut dan harus memilik izin
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Bawaslu dan tim gabungan usai mencopot alat peraga sosialisasi yang tak sesuai ketentuan, Selasa (14/11/2023).
Ketua Bawaslu Palangkaraya mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi akan dilaksanakan selama 7 hari.
Dirinya pun menjelaskan, terkait dengan APS atau APK yang tidak sesuai dengan zonasi daerah pilihan (Dapil).
“Saat ini belum ditemukan yang merupakan alat peraga kampanye (APK), karena baru nanti akan ditentukan oleh KPU Kota Palangkaraya. Bawaslu dan KPU Palangkaraya masih belum menemukan APK terkait zonasi untuk memastikan alat peraga pada masa kampanye nanti,” tutup Endrawati. (*)
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
| Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
|
|---|
| KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
|
|---|
| KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
|
|---|
| KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
|
|---|
| Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.