Mata Lokal Memilih
Tertibkan Alat Peraga, Endrawati: Tak Boleh Cantumkan Nomor Urut dan Harus Memiliki Izin
Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati mengatakan, alat peraga sosialisasi tak boleh cantumkan nomor urut dan harus memilik izin
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemili atau Bawaslu Palangkaraya tertibkan alat peraga sosialisasi (APS), yang cantumkan nomor urut calon legislatif (caleg) berlaku di wilayah Kota Cantik, Kalimantan Tengah, Selasa (14/11/2023).
Ketua Bawaslu Palangkaraya, Endrawati mengatakan, alat peraga yang diperbolehkan untuk dipasang pada baliho apabila sudah memiliki izin dan tidak berupa kampanye.
“Kampanye yag dimaskud seperti ajakan untuk memilih atau mencoblos pada masa sosialisasi, serta gambar berisikan nomor urut yang ditusuk paku,” ungkapnya.
Alat peraga kampanye (APK) dapat dipasang oleh para peserta partai politik dan calon legislatif jika masuk pada masa kampanye.
Penertiban APS, akan berlangsung pada tiga kecamatan terlebih dahulu, kemudian dua lainnya menyusul.
Baca juga: Bawaslu Kalteng Awasi Tahapan Pendaftaran Bacaleg Parpol di KPU, Potensi Kecurangan Selalu Ada
Baca juga: Polemik Pinjam Pakai Kantor Antara Bawaslu Palangkaraya dan Pemko, Belum Jelas Disetujui Tidaknya
Penertiban berlangsung di Kecamatan Jekan Raya, Pahandut, dan Sebangau yang dihadir oleh pengawas kecamatan dan kelurahan saat melakukan penertiban tersebut.
“Saat ini, belum diperkenankan untuk melakukan kampanye, masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” ungkap Ketua Bawaslu Palangkaraya.
Terhitung masa kampanye hanya diberikan waktu selama 75 hari, bagi para calon legislatif yang telah ditetapkan melalui Daftar Calon Tetap (DCT), yang diumumkanboleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya.
Kalau yang sudah memiliki izin, tidak akan ditertibkan apa bila tidak ada unsur muatan kampanye.
“Tapi meskipun sudah izin dan membayar, namun terdapat unsur kampanye maka akan kami copot, serta kami sarankan untuk diganti dan dipasang yang tidak ada unsur kampanyenya,” ujarnya.
Untuk sanksinya, alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai hanya akan diturunkan saja oleh petugas gabungan.
“Kalau hanya untuk branding saja tidak ada masalah, karena kita memberikan ruang juga untuk mencaleg pada Pemilu 2024 dalam bersosialisasi,” terang Endrawati.
Serta memasang APS di wilayah Kota Palangkaraya harus memiliki izin dengan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Palangkaraya Gelar Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Pulang Pisau pada Pemilu 2024: Dapil 3 hanya 5 Kursi
Terdapat beberapa spanduk caleg yang sudah berizin, itu tidak akan ditertibkan atau dilepas karena tidak ada unsur kampanye.
“Kita tentu telah mendata dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya dan PTSP, terkait alat peraga mana saja yang sudah memiliki izin,” jelas Endrawati.
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.