Berita Kalteng

Wagub Kalteng Edy Pratowo: Pj 10 Kepala Daerah Terpilih Menunggu Hasil Kemendagri

Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil dari Kemedagri terkait Pj 10 kepala daerah di Kalteng habis masa jabatannya

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Lidia Wati
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, saat ditemui di Gedung Bulog Jalan Tjilik Riwut KM 7 Palangkaraya, Senin (11/9/2023). 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota definitif.

Teknis pengusulan pj bupati dan pj wali kota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, yakni pertama, pengusulan pj bupati dan pj wali kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Kemudian daerah tidak wajib mengusulkan nama-nama Pj tersebut, karena yang boleh mengusulkan adalah Pemprov dan DPRD daerah kabupaten dan kota untuk menyampaikan usulan nama-nama tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved