Berita Kalteng

61 Pengendara Terjaring Razia di Palangka Raya, Warga Lunasi Pajak Kendaraan di Lokasi

Razia berlangsung di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono KM 5,5, mulai pukul 09.00 WIB.

61 Pengendara Terjaring Razia di Palangka Raya, Warga Lunasi Pajak Kendaraan di Lokasi - Razia-Pajak-Ranmor-2-Bapenda-Kalteng-29-Oktober-2025.jpg
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
PENERTIBAN - Warga Palangka Raya tampak antre dan melunasi tunggakan pajak kendaraan saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (29/10/2025).
61 Pengendara Terjaring Razia di Palangka Raya, Warga Lunasi Pajak Kendaraan di Lokasi - Razia-Pajak-Ranmor-Bapenda-Kalteng-29-Oktober-2025.jpg
Arai Nisari/Tribunkalteng.com
PENERTIBAN - Warga Palangka Raya tampak antre dan melunasi tunggakan pajak kendaraan saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (29/10/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Puluhan pemilik kendaraan di Palangka Raya memilih membayar pajaknya langsung saat terjaring Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (29/10/2025).

Razia hari kedua berlangsung di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono KM 5,5, mulai pukul 09.00 WIB. 

Operasi ini melibatkan Bapenda Kota dan Provinsi, Samsat, serta Polri, yang memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.

Baca juga: Jadwal Tim Degradasi Liga 1 di Championship, Beda Nasib PSS Sleman-Barito Putera-PSIS Semarang

Baca juga: Tinjau Sekolah Rakyat Palangka Raya, Momen Haru Gubernur Agustiar Usap Kepala Murid Sambut Dirinya

Baca juga: Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi Kasus Makanan Diduga Mentah di Sekolah Rakyat Kotim

Dari 473 kendaraan yang diperiksa, 61 terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan rincian 56 sepeda motor dan 5 mobil.

Total perkiraan tunggakan mencapai Rp 18.931.900.

Sebagian besar pemilik kendaraan memilih membayar langsung di lokasi melalui Mobil Samsat Keliling, sehingga total Rp 11.117.300 berhasil dilunasi. 

Layanan ini mempermudah warga menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Kami bersyukur masyarakat cukup kooperatif. Dengan adanya Mobil Samsat Keliling, warga bisa langsung menyelesaikan administrasi pajak dengan cepat dan mudah,” ujar Dortan Marpaung, Kasubid Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya.

Menurut Dortan, operasi gabungan ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menekan angka tunggakan PKB di Kota Palangka Raya. 

Ia juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan pajaknya aktif dan memanfaatkan layanan pembayaran digital maupun Mobil Samsat Keliling guna menghindari denda dan sanksi administrasi.

Razia gabungan ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober 2025, dengan lokasi berbeda setiap hari agar seluruh wilayah Kota Palangka Raya tercakup.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved