Berita Kalteng
61 Pengendara Terjaring Razia di Palangka Raya, Warga Lunasi Pajak Kendaraan di Lokasi
Razia berlangsung di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono KM 5,5, mulai pukul 09.00 WIB.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Puluhan pemilik kendaraan di Palangka Raya memilih membayar pajaknya langsung saat terjaring Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (29/10/2025).
Razia hari kedua berlangsung di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono KM 5,5, mulai pukul 09.00 WIB.
Operasi ini melibatkan Bapenda Kota dan Provinsi, Samsat, serta Polri, yang memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Baca juga: Jadwal Tim Degradasi Liga 1 di Championship, Beda Nasib PSS Sleman-Barito Putera-PSIS Semarang
Baca juga: Tinjau Sekolah Rakyat Palangka Raya, Momen Haru Gubernur Agustiar Usap Kepala Murid Sambut Dirinya
Baca juga: Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi Kasus Makanan Diduga Mentah di Sekolah Rakyat Kotim
Dari 473 kendaraan yang diperiksa, 61 terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan rincian 56 sepeda motor dan 5 mobil.
Total perkiraan tunggakan mencapai Rp 18.931.900.
Sebagian besar pemilik kendaraan memilih membayar langsung di lokasi melalui Mobil Samsat Keliling, sehingga total Rp 11.117.300 berhasil dilunasi.
Layanan ini mempermudah warga menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Kami bersyukur masyarakat cukup kooperatif. Dengan adanya Mobil Samsat Keliling, warga bisa langsung menyelesaikan administrasi pajak dengan cepat dan mudah,” ujar Dortan Marpaung, Kasubid Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya.
Menurut Dortan, operasi gabungan ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menekan angka tunggakan PKB di Kota Palangka Raya.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan pajaknya aktif dan memanfaatkan layanan pembayaran digital maupun Mobil Samsat Keliling guna menghindari denda dan sanksi administrasi.
Razia gabungan ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober 2025, dengan lokasi berbeda setiap hari agar seluruh wilayah Kota Palangka Raya tercakup.
(Tribunkalteng.com)
Bapenda Kalteng
Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor
Dortan Marpaung
Pendapatan Asli Daerah
| Kalteng Menuju Tranformasi Digital, Jaga Kearifan Lokal Lewat Aplikasi Huma Betang-QRIS Tap |
|
|---|
| Kendala Utama PAD Pertambangan di Kalteng pada Pengawasan dan Kepatuhan Perusahaan |
|
|---|
| Dorong Optimalisasi PAD Pertambangan, Perusahaan Wajib Patuhi Pakta Integritas |
|
|---|
| Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng Bisa Tingkatkan PAD Beroperasi Tahun Ini |
|
|---|
| Optimalisasi PAD Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Akan Persulit Perusahaan Bandel |
|
|---|


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.