Sidang Bupati Kapuas

Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Dari kursi empuk sebagai Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim S Bahat (65) kini harus merasakan kerasnya kursi terdakwa

Penulis: Pangkan B | Editor: Dwi Sudarlan
Instagram via Kompas.com
Bupati Kapuas (nonaktif) Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni yang sama-sama menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. 

Tahun 2020, ketika mengemban jabatannya sebagai Bupati Kapuas periode kedua, Ben Brahim sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalteng.

Dia berpasangan dengan Ujang Iskandar.

Namun, pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kalah dari pesaingnya, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Ben Brahim pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor.

Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September 2023 mendatang.

Sayang, dia "terpeleset" hingga dijadikan oleh tersangka oleh KPK.

 “Tersangka diduha melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya. 

Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved