Sidang Bupati Kapuas

Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap

Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni terkait tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap pada menjabat Bupati Kapuas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Jaksa KPK, Zaenurofiq saat diwawancara awak media usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023). 

“Kami selaku Jaksa KPK mendakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dari penerimaan uang gratifikasi dan melakukan suap,” ujarnya.

JPU KPK tersebut mengatakan setelah pembacaan eksepsi, kemudian terkait penetapan eksepsi diterima atau ditolak, barulah sidang pembuktian.

“Nanti para saksi akan kita hadirkan lebih dari 50 orang, namun akan disaring kembali yang berkaitan langsung,” tegasnya.

Dirinya pun memberikan komentar terkait tak hadirnya kedua terdakwa pada sidang pertama.

“Hal itu dikarenakan permohonan sidang online belum dicabut, karena pada sidang pertama hanya pembacaan dakwaan saja,” ujar Zaenurofiq.

Baca juga: PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke Jaksa KPK: Online atau Offline

Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Digelar Online di PN Tipikor Palangkaraya

Ia melanjutkan, bahwa yang bersangkutan juga telah menerima surat dakwaan dan sudah tahu bahwa Jaksa KPK akan datang ke persidangan untuk membacakan dakwaan.

Pada sidang pertama, kedua terdakwa meminta untuk offline, namun posisi kedua terdakwa masih di Jakarta.

“Untuk selanjutnya akan kita upayakan kedua terdakwa dapat menjalani sidang offline. Selain itu, kita juga mendapatkan penetapan pengalihan tahanan dari Jakarta ke Kota Palangkaraya dari Majelis Hakim,” tutup Zaenurofiq. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved