Sidang Bupati Kapuas
Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap
Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni terkait tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap pada menjabat Bupati Kapuas
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
“Kami selaku Jaksa KPK mendakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dari penerimaan uang gratifikasi dan melakukan suap,” ujarnya.
JPU KPK tersebut mengatakan setelah pembacaan eksepsi, kemudian terkait penetapan eksepsi diterima atau ditolak, barulah sidang pembuktian.
“Nanti para saksi akan kita hadirkan lebih dari 50 orang, namun akan disaring kembali yang berkaitan langsung,” tegasnya.
Dirinya pun memberikan komentar terkait tak hadirnya kedua terdakwa pada sidang pertama.
“Hal itu dikarenakan permohonan sidang online belum dicabut, karena pada sidang pertama hanya pembacaan dakwaan saja,” ujar Zaenurofiq.
Baca juga: PN Palangkaraya Serahkan Sidang Bupati Ben Brahim dan Ary Egahni ke Jaksa KPK: Online atau Offline
Baca juga: BREAKING NEWS, Sidang Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Digelar Online di PN Tipikor Palangkaraya
Ia melanjutkan, bahwa yang bersangkutan juga telah menerima surat dakwaan dan sudah tahu bahwa Jaksa KPK akan datang ke persidangan untuk membacakan dakwaan.
Pada sidang pertama, kedua terdakwa meminta untuk offline, namun posisi kedua terdakwa masih di Jakarta.
“Untuk selanjutnya akan kita upayakan kedua terdakwa dapat menjalani sidang offline. Selain itu, kita juga mendapatkan penetapan pengalihan tahanan dari Jakarta ke Kota Palangkaraya dari Majelis Hakim,” tutup Zaenurofiq. (*)
Hakim PN Tipikor Palangkaraya Kabulkan Pemindahan Tahanan Ben Brahim-Ary Egahni Hadir Sidang Kedua |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi |
![]() |
---|
Jaksa KPK Bacakan 54 Dakwaan, Eks Bupati Kapuas Ben Brahim-Ary Egahni Akan Hadir di Sidang Eksepsi |
![]() |
---|
Profil Ben Brahim S Bahat, dari PNS, Bupati Kapuas, Cagub Gagal hingga Jadi Terdakwa Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Suara Serak dan Hampir Menangis Ary Egahni Memohon Kepada Majelis Hakim Hadir di Ruang Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.