Sidang Bupati Kapuas

Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap

Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni terkait tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap pada menjabat Bupati Kapuas

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Jaksa KPK, Zaenurofiq saat diwawancara awak media usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ben Brahim dan Ary Egahni didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi dari pihak organisasi perangkat daerah dan pihak swasta pada sidang perdana di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).

Sekitar 54 dakwan dibacakan oleh Jaksa KPK yang berjumlah 2 orang pada sidang pertama tersebut.

Kemudian kuasa hukum Ben Brahim dan istri berjumlah 3 orang yang hadir saat persidangan dan 1 kuasa hukum menemani terdakwa dari Rutan KPK.

Sidang pertama pembacaan dakwaan Ben Brahim dan Ary Egahni berlangsung secara online melalui video conference (Vicon).

Jaksa Pemuntut Umum KPK, Zaenurofiq mengatakan, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan pada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

“Saat itu, Ben Brahim masih menjabat sebagai kepala daerah atau Bupati Kapuas dan menerima uang sebesar Rp 5.410.000.000 yang dapat dianggap sebagai suap,” terangnya usai sidang pembacaan dakwaan.

Lebih lanjut, Jaksa KPK mengatakan keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politik.

Diketahui bahwa terdakwa Ben Brahim maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), sedangkan terdakwa Ary Egahni maku sebagai calon legislatif DPR RI pada 2019 lalu.

Tim Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni sedang berdiskusi di persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Tim Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni sedang berdiskusi di persidangan perdana Ben Brahim dan Ary Eghani di PN Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Uang tersebut juga digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan pembayaran lembaga survei.

“Uang yang diterima oleh para terdakwa tersebut, sebut Zaenurrofiq juga diduga digunakan terdakwa untuk membayar lembaga survei yakni masuk di pasal 12 huruf f dan gratifikiasi pasal 12 huruf B,” ujar Jaksa KPK.

Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Zaenurofiq menegaskan, bahwa intinya kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

“Pada sidang eksepsi, nanti akan dilakukan pengalihan tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Palangkaraya untuk Ben Brahim dan Lapas Perempuan Palangkaraya Aru Egahni,” jelas Jaksa KPK.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Ben Brahim-Ary Egahni Siapkan Strategi di Sidang Kedua Agenda Eksepsi

Baca juga: Jaksa KPK: Dalam Waktu Dekat Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Dibawa ke Palangkaraya

Pelimpahan kedua terdakwa akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum sidang kedua.

Zaenurofiq mengatakan, diperkirakan kedatangan kedua terdakwa di Kota Palangkaraya 2 hari sebelum pelaksanaan sidang kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved