Ini Alasan KPK Periksa Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus Dugaan Suap Rel Kereta Api

Kasus yang membuat Budi Karya Sumadi dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan adalah kasus dugaan suap rel kereta api

Editor: Dwi Sudarlan
kompas.com
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap rel kereta api, Jumat (14/7/2023) hari ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Untuk kali kesekian, anak buah Presiden Jokowi di kabinet bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat (14/7/2023) hari ini, KPK berencana memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Kasus yang membuat Budi Karya Sumadi dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan adalah kasus dugaan suap rel kereta api.

Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Baca juga: Aksi Sekretaris MA Hasbi Hasan Berujung di Penjara KPK, Tersangka Ke-17 Suap Pengurusan Perkara

Baca juga: Berdalih Masih Penyidikan, 4 Tahun KPK "Gantung" Proses Hukum Mantan Bupati Kotim H Supian Hadi

Baca juga: KPK Telusuri Korupsi di Kapuas, Diduga Ben Brahim dan Ary Egahni Beri Rp 300 Juta ke Lembaga Survei

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada pers membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi pada hari ini, dengan status sebagai saksi.

Dia juga mengungkapkan selain Menhub, juga ada ada dua saksi lain yang akan diperiksa yakni Maulana Yusuf, ASN pada Kemenhub dan M Risal Wasal, Direktur Jenderal Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka yakni Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng cs.

Diungkapkan KPK sedang menelusuri dugaan aliran dana dari PT Istana Putra Agung (IPA) ke beberapa pihak, termasuk petinggi di Kemenhub.

Adapun proyek yang diduga terkait suap tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan pada 2018-2022.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap.

Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.

Berikut daftar proyeknya:

1) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)

2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)

3) 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved