KPK Tangkap Tangan
Jumlah dan Daftar Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025 yang Kena OTT KPK Hari ini
Harta kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid kena OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ringkasan Berita:
- Harta kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid kena OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi).
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
TRIBUNKALTENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Berikut jumlah harta kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau.
Nah, Harta kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid kena OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi)
Baca juga: Sosok dan Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025 yang Kena OTT KPK Hari ini
Sebelum menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid merupakan Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Politikus kelahiran 21 November 1980 itu mewakili daerah pemilihan Riau II yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.
Berikut harga kekayaan Abdul Wahid yang menjabat Gubernur Riau, dilansir dari laman e-LHKPN per 31 Maret 2024.
Berdasarkan LHKPN ini, Abdul Wahid memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,8 miliar untuk periodik 2023.
Rincian Harta Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang Ditangkap KPK
Harta Kekayaan
A. Tanah dan bangunan Rp 4.905.000.000
Tanah dan bangunan seluas 100 m⊃2;/100 m⊃2; di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 800.000.000
Tanah dan bangunan seluas 375,75 m⊃2;/375,75 m⊃2; di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 55.000.000
Tanah dan bangunan seluas 10.000 m⊃2;/10.000 m⊃2; di Kabupaten Indragiri Hilir, hasil sendiri Rp 20.000.000
Tanah dan bangunan seluas 20.000 m⊃2;/20.000 m⊃2; di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 800.000.000
Tanah dan bangunan seluas 450 m⊃2;/450 m⊃2; di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 100.000.000
Tanah dan bangunan seluas 14.900 m⊃2;/14.900 m⊃2; di Kabupaten Kampar, hasil sendiri Rp 200.000.000

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.