Aksi Sekretaris MA Hasbi Hasan Berujung di Penjara KPK, Tersangka Ke-17 Suap Pengurusan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, ke penjara
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Sekretaris MA (Mahkamah Agung), Hasbi Hasan, ke penjara, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, penahanan selama 20 hari (nantinya dapat diperpanjang) dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat 17 tersangka, sebagai berikut:
1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.
4) EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
6) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung/staf.
7) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
9) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.
10) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
| Desa Sabuai Dinilai Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi 2025 oleh KPK RI dan Inspektorat Kalteng |
|
|---|
| Jumlah dan Daftar Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025 yang Kena OTT KPK Hari ini |
|
|---|
| Sosok dan Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau 2025 yang Kena OTT KPK Hari ini |
|
|---|
| Cegah Korupsi, Kasatgas Korsupgah KPK Maruli Ingatkan Pemprov Kalteng APBD Harus Tepat Sasaran |
|
|---|
| Satgas Korsupgah KPK Awasi Tambang Galian C, Dorong Pemda Terapkan Aturan Asal-usul Material |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.