Breaking News

Aksi Sekretaris MA Hasbi Hasan Berujung di Penjara KPK, Tersangka Ke-17 Suap Pengurusan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, ke penjara

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews.com/Ilham Ryan Pratama
Sekretaris MA Hasbi Hasan (tengah) dijebloskan ke penjara oleh KPK, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Sekretaris MA (Mahkamah Agung), Hasbi Hasan, ke penjara, Rabu (12/7/2023).

Hasbi Hasan adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, penahanan selama 20 hari (nantinya dapat diperpanjang) dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Hasbi Hasan

Hasbi Hasan merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat 17 tersangka, sebagai berikut:

1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.

4) EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

6) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung/staf.

7) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

8) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

9) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.

10) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved