Mata Lokal Memilih

Denny Indrayana Dapat Bocoran Proporsional Tertutup, Ini Kata Mahfud, SBY, Cak Imin, Zulhas, Anas

Denny Indrayana mengatakan MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup, tidak lagi Proporsional Terbuka

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku dapat bocoran MK sudah memutuskan sistem Pemilu 2024 adalah Proporsional Tertutup. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mendapat reaksi dari banyak tokoh.

Dalam cuitan di akun Twitter @dennyindrayana, Denny Indrayana mengatakan MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup, tidak lagi Proporsional Terbuka.

Reaksi pun muncul dari Menkopolhukam Mahfud MD, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional) Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Baca juga: NasDem Kalteng Tolak Proporsional Tertutup, Pengamat Sebut Pergantian Sistem Pemilu Perlu Waktu

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Pemilih Langsung Bisa Menentukan Figur Yang Dikehendaki

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," demikian cuitan di akun Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Denny Indrayana mengaku bocoran informasi itu diperoleh dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Begini reaksi terhadap pernyataan Denny Indrayana 

1. Mahfud MD

Dia meminta polisi melakukan pengusutan lantaran jika informasi itu benar, maka hal tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan sebelum hakim MK yang mengumumkan.

Mahfud menilai yang dilakukan oleh Denny Indrayana dapat dikategorikan pembocoran rahasia negara kendati belum tentu kebenarannya.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," cuit Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan putusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan dan harus terbuka luas setelah diputuskan dalam sidang resmi.

Selain itu, dia juga meminta agar MK turut menyelidiki sumber yang disebut Denny Indrayana memberikan informasi tersebut.

"Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud yang pernah menjabat ketua MK ini.

2. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved