Mata Lokal Memilih
Denny Indrayana Dapat Bocoran Proporsional Tertutup, Ini Kata Mahfud, SBY, Cak Imin, Zulhas, Anas
Denny Indrayana mengatakan MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem Proporsional Tertutup, tidak lagi Proporsional Terbuka
Di luar benar atau tidaknya informasi tersebut, Cak Imin menilai bocornya putusan MK ke publik tidak hanya membuat kegaduhan publik tetapi juga dapat mencoreng nama baik MK.
Alhasil, Cak Imin pun meminta MK untuk segera melakukan investigasi untuk mengusut tuntas kebocoran putusan tersebut.
"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," ujarnya.
Di sisi lain, Cak Imin tidak mempersoalkan materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.
Dia yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," ucap Cak Imin.
4. Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai sistem Proporsional Tertutup tidak lebih baik dengan sistem pemilu terbuka.
Ia menganggap sistem pemilu tertutup akan mengebiri suara rakyat.
"Meskipun (sistem proporsional terbuka) belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @ZUL_Hasan.
Zulkifli pun mengingatkan bahwa delapan partai yang masuk ke parlemen sudah satu suara untuk tetap menghendaki Pemilu 2024 dengan sistem pemilu terbuka.
Termasuk pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi juga sepakat dengan delapan partai parlemen.
"Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka."
"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," katanya.
5. Anas Urbaningrum
Proporsional Tertutup
Proporsional Terbuka
Denny Indrayana
Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD
Tribunkalteng.com
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.