Berita Kobar

NEWS VIDEO, Curi Buah Sawit PT GSYM Diangkut 10 Mobil Pikap, 21 Tersangka Dibekuk Polres Kobar

Polres Kobar membekuk 21 tersangka diduga melakukan pencurian buah sawit perusahaan yang  ada di Arut Selatan Kobar.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN -Polres Kobar membekuk 21 tersangka diduga melakukan pencurian buah sawit perusahaan yang  ada di Arut Selatan Kobar.

Sebanyak 21 tersangka Pencurian Buah Sawit di kebun milik PT GSYM yang berada di Afdeling Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dibekuk.

21 tersangka tindak pidana Pencurian Buah Sawit tersebut dibekuk Personel Satreskrim dan digelandang ke Mapolres Kobar.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi AKP Rendra Aditya Dani dan Kasatreskrim AKP Angga Yuli, disampaikan bahwa masing - masing pelaku tindak pidana Pencurian Buah Sawit tersebut memiliki peran berbeda - beda.

"Para pelaku ini perannya mulai dari koordinator lapangan (Korlap), sopir, prmanen dan pemuat," ujar AKBP Bayu Wicaksono, pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kebakaran di Pontianak Kalbar, Dua Bangunan Terbakar Pemilik Syok Lihat Rumahnya Hangus

Baca juga: Dukung Smart City, Satlantas Polresta Palangkaraya Akan Lakukan Penindakan Dengan ETLE Mobile

Baca juga: Hasil Tes Urine Diduga Mengandung Narkoba, Kontrak 11 PTT 2 SKPD Pemkab Tala Tidak Diperpanjang

Para tersangka yang merupakan warga Desa Umpang ini, diantaranya inisial M (korlap) AK dan B (pengawas), RH, MA, H, S, AS, MB, YJ, MD dan AEP (Sopir Mobil Pick Up, sementara itu AN, R, RA, A, WS, MY, T, DS dan DG (Pemuat dan Pemanen).

Kapolres menjelaskan, para tersangka ini beraksi sebanyak 3 kali, yaitu pada taggal 8 sampai 11 Januari 2023.

Sebelumnya, pada 4 Januari 2023, para tersangka ini mendirikan pondok di area kebun sawit milik PT GSYM, dengan tujuan klaim lahan tersebut.

Namun, tujuan para tersangka belum tercapai, dan untuk membiayai proses klaim tersebut, mereka melakukan pemanenan buah sawit dengan cara menggunakan egrek, lalu memasukan buah ke mobil pikap dengan tojok.

"Buah yang sudah dimuat ke Pikap lalu dijual oleh para tersangka, dan hasilnya untuk mereka gunakan membiayai mereka bertahan bertahan lokasi klaim," tuturnya.

Panen pertama, dari hasil penjualan tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 235 ribu. Panen kedua, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 356 ribu.

"Untuk yang ke tiga, tidak sempat dijual karena sudah kami amankan," ujarnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, bahwa pihaknya bersama TNI dan instansi terkait, sebelumnya sudah memberikan tindakan yang sifatnya edukasi, bahwasanya masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan agar menghindari perbuatan melawan hukum.

"Sudah kami beri pemahaman dan edukasi berkali-kali - kali, bahwa menduduki lahan dan memanen tanpa izin pemilik itu perbuatan melawan hukum, namun itu tidak digubris mereka. Sehingga karena ada laporan dari korban, dalam hal ini perusahaan sehingga kita lakukan upaua hukum," jelasnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin jumpa pers.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin jumpa pers. Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro

Ia menuturkan, bahwa tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan, karena mereka juga memahami bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved