Berita Kobar
NEWS VIDEO, Curi Buah Sawit PT GSYM Diangkut 10 Mobil Pikap, 21 Tersangka Dibekuk Polres Kobar
Polres Kobar membekuk 21 tersangka diduga melakukan pencurian buah sawit perusahaan yang ada di Arut Selatan Kobar.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
"Tidak ada perlawanan dari tersangka, karena sebenarnya mereka sudah ngerti. Karena sebelumnya sudah kita beri imbauan dan edukasi. Karena sebenarnya para pelaku tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 Unit Pikap yang bermuatan buah kelapa sawit. 10 tojok dan 2 unit kapak.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara
selama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Tags
News Video
curi buah sawit
PT GSYM
Polres Kobar
Berita Kobar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
21 Tersangka
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kobar
Banjir Rob Melanda Desa Kubu Kotawaringin Barat Kalteng, Begini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Kades Tempayung Kobar Kalteng Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Lapor 3 Hakim ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
2 Saksi Kuatkan Keberatan Terdakwa Kades Tempayung Kobar Kalteng pada Sidang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Tim SAR Masih Lakukan Pencarian ABK KM Raja Cumi 1 Jatuh di Perairan Tanjung Puting Kalteng |
![]() |
---|
Gegara Emak-emak Mendadak Belok, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Kobar Kalteng, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.