Berita Kobar

NEWS VIDEO, Curi Buah Sawit PT GSYM Diangkut 10 Mobil Pikap, 21 Tersangka Dibekuk Polres Kobar

Polres Kobar membekuk 21 tersangka diduga melakukan pencurian buah sawit perusahaan yang  ada di Arut Selatan Kobar.

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman

"Tidak ada perlawanan dari tersangka, karena sebenarnya mereka sudah ngerti. Karena sebelumnya sudah kita beri imbauan dan edukasi. Karena sebenarnya para pelaku tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 Unit Pikap yang bermuatan buah kelapa sawit. 10 tojok dan 2 unit kapak.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara
selama 7 tahun," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved