Berita Kalsel

Hasil Tes Urine Diduga Mengandung Narkoba, Kontrak 11 PTT 2 SKPD Pemkab Tala Tidak Diperpanjang

Sebanyak 11 orang PTT atau pegawai tidak tetap di 2 SKPD Pemkab Tala tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja, lantaran diduga konsumsi narkoba.

Editor: Fathurahman
ILUSRASI / ribunkalteng.com/pangkan B
ILUSRASI. ILUSTRASI.Sejak awal Januari 2023 lalu, Pemkab Tala atau tanahlaut Kalsel mewajibkan kalangan pegawai tidak tetap (PTT) menjalani tes urine. Ini menjadi syarat tambahan untuk perpanjangan kontrak kerja. Sebanyak 11 orang PTT atau pegawai tidak tetap di 2 SKPD Pemkab Tala tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja, lantaran diduga konsumsi narkoba. 

TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI - Sebanyak 11 orang PTT atau pegawai tidak tetap di 2 SKPD Pemkab Tala tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja, lantaran diduga konsumsi narkoba.

11 orang PTT tersebut diduga mengonsumsi narkoba setelah dilakukan es urine, dan hasilnya ada 11 orang yang air kencingnya mengandung soma artinya narkoba.

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah setempat sesuai ketentuan untuk masa Sebanyak 11 orang PTT atau pegawai tidak tetap di 2 SKPD Pemkab Tala tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerjanya dihentikan atau tidak diperpanjang.

Perang terhadap narkoba/narkotika terus menggema di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemkab setempat pun juga turut aktif mendukung upaya tersebut.

Baca juga: Pengunjung THM Palangkaraya Dites Urine, Tim Gabungan Tidak Temukan Pengunjung Pakai Narkoba

Baca juga: Dukung Smart City, Satlantas Polresta Palangkaraya Akan Lakukan Penindakan Dengan ETLE Mobile

Baca juga: Pernikahan Usia Dini Kobar 2022 Terbanyak Kedua di Kalteng, Didominasi Mempelai Wanita Berbadan dua

Sejak awal Januari lalu, Pemkab Tala mewajibkan kalangan pegawai tidak tetap (PTT) menjalani tes urine.

Ini menjadi syarat tambahan untuk perpanjangan kontrak kerja.

Hal tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Tala nomor 800/SE/1763-BANG.1/XII/BKPSDM/2022 tentang larangan dan sanksi bagi penggunaan obat-obatan terlarang (narkotika) bagi non-ASN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tala.

Karenanya bagi yang terindikasi terpapar narkoba, tindakan tegas langsung dilakukan.

"Ada sebelas PTT dari dua SKPD yang tidak diperpanjang kontraknya karena hal hasil tes urinenya mengandung soma, ini artinya narkoba," sebut Bupati Tala H Sukamta, Senin (16/1/2023).

Sukamta menerangkan tes urine ketika hasilnya positif, belum tentu terpapar narkoba.

Positif tersebut bisa dikarenakan boma atau soma.

Sekadar diketahui, hasil test urine PTT Tala yang dilakukan BNK Tala, ada yang terdeteksi positif soma, mengandung carisoprodol yang termasuk narkotika golongan 1.

Ada juga yang terdeteksi positif metamphetamin dan amphetamin (sabu) yang termasuk narkotika golongan 1.

"Kalau boma, itu artinya memiliki riwayat sakit tertentu mungkin lever mungkin jantung. Ada perawatan khusus dokter, ada obat khusus yang diberikan dokter. Nah, yang demikian positifnya bukan karena narkoba," jelas Sukamta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved