Berita Kotim Kalteng

Komisi I DPRD Kotim Soroti Dugaan Penipuan Ketua BUMDes Lampuyang, Minta Pengawasan Diperketat

Ketua Komisi I DPRD Angga Aditya Nugraha, mendesak agar pengawasan pengelolaan keuangan desa diperketat, buntut dugaan penipuan BUMDes Lampunyang

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
DITEMUI - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha, saat ditemui bebarapa waktu yang lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi I DPRD Kotim meminta agar dilakukan pengawasan ketat menyusul dugaan penipuan atau penggelapan dana BUMDes Lampuyang.
  • Angga menilai adanya kasus ini dinilai lemahnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait, hingga merugikan banyak pihak.
  • Dirinyapun menyoroti secara administrasi tak disiplin di sejumlah desa hingga dalam pengelolaan dana desa pun terjadi persoalan.

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang menyeret ketua  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, kembali menuai perhatian. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha, mendesak agar pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa diperketat, menyusul dugaan kerugian mencapai sekitar Rp530 juta dalam kasus tersebut.

Angga menilai lemahnya sistem pengawasan menjadi salah satu penyebab munculnya kasus penyalahgunaan dana di tingkat desa. 

Karena itu, ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memperkuat pengawasan dan memastikan tata kelola BUMDes berjalan sesuai aturan.

"Saya berharap DPMD bisa bekerja sama dengan Inspektorat agar melakukan pencegahan, supaya kejadian seperti di BUMDes Lampuyang ini tidak terulang lagi,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Angga, secara ideal sistem kerja sama antara Bulog dan BUMDes harus memiliki prosedur administrasi yang jelas, mulai dari berita acara hingga pencatatan transaksi. 

Namun, dalam kasus Lampuyang, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Biasanya sistem dari Bulog itu langsung ke kelompok atau BUMDes. Harusnya ada berita acara dan administrasi lengkap, karena penjualan gabah dan pencairan dana pasti tercatat,” jelasnya.

Ia menuturkan, dana hasil kerja sama biasanya masuk ke rekening resmi BUMDes dan dikelola oleh pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. 

Namun, dalam praktiknya, banyak BUMDes di Kotim yang justru dikelola secara sepihak oleh ketua tanpa melibatkan pengurus lain.

"Setiap pencairan semestinya dibahas dalam rapat internal agar semua pengurus tahu aliran dananya. Tapi sering kali hanya satu atau dua orang saja yang mengelola. Ini yang berisiko menimbulkan masalah,” tegasnya.

Angga juga menyoroti lemahnya disiplin administrasi di sejumlah desa dalam mengelola dana desa (DD) untuk kegiatan produktif seperti pembelian pakan atau hewan ternak.

Baca juga: Dugaan Penggelapan, Bulog Kotim Tunggu Itikad Baik Ketua BUMDes Lampuyang, Belum Anggap Kerugian

Baca juga: Ketua BUMDes Lampuyang Hilang Tanpa Kabar, Diduga Gelapkan Dana Jual Gabah Rp 800 Juta Warga Desa

 

Ketika terjadi kendala seperti kematian ternak, banyak desa tidak bisa membuat laporan karena tidak memiliki berita acara resmi.

"Kalau hewan ternak mati, seharusnya ada berita acaranya. Karena kalau Inspektorat menanyakan progres, desa bisa kesulitan membuktikan tanpa dokumen pendukung,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved