Berita Kobar
Sidang Dewan Pengupahan Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat UMK Kobar 2023
Pembahasan UMK Kobar 2023 masih belum ada kesepakatan. Sidang dewan pengupahan alot antara buruh dan pengusaha belum ada titik temu.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN -Pembahasan UMK Kobar 2023 masih belum ada kesepakatan. Sidang dewan pengupahan alot antara buruh dan pengusaha belum ada titik temu.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sidang perhitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kobar 2023 yang dilaksanakan di Aula Disnakertrans Kobar, Kamis (1/12/2022).
Jalannya sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ilham Kuntarto berlangsung cukup Alot, karena antar unsur buruh yang diwakili oleh DPC KSPSI Kobar dengan unsur Pengusaha Aspindo belum menemukan kesepakatan soal UMK Kobar 2023.
Sesuai agendanya, karena sidang ini dilakukan dua hari, maka sidang hari ini di skors dan dilanjutkan besok, pada Jumat, (2/12/2022).
Baca juga: Bocoran UMK Kobar 2023, Disnaker Sebut Kenaikan Cukup Tinggi, Besok Rapat Dewan Pengupahan
Baca juga: UMP Kalteng 2023 Naik 8,8 Persen, UMK Palangkaraya 2023 Tunggu 7 Desember, Ini Daftar UMK 2022
Baca juga: Kenaikan UMP Kalteng 2023 Diumumkan Senin, Apindo Berharap Segera Recovery Ekonomi
Baca juga: Rp40 Juta Hasil Gelapkan Mobil Rental Ludes Berjudi di Bartim, Pria Mabuun Dibekuk Polres Tabalong
Disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ilham Kuntarto, bahwa Ketua Dewan Pengupahan Rusliansyah yang juga menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah berhalangan hadir, karena masih di luar kota.
Dalam kesempatan tersebut, Ilham Kuntarto mengungkapkan bahwa rapat berjalan sedikit Alot, namun semua dapat berjalan lancar dan tetap dalam koridor aturan.
"Jadi pemerintah memberikan aturan bahwa nilai Alpa itu 0,1 - 0,3 atau 0,10 - 0,30 persen, semua tuntutan kenaikan UMK masing - masing pihak masih di ranah itu," ujarnya.
Akan tetapi, antara pihak pekerja dan pengusaha ini masih ngotot dengan usulan mereka masing - masing. Angka sementara yang disampaikan DPC SPSI mereka minta kenaikan alfa 0,20 persen, sementara dari Apindo hanya mampu 0,10 persen.
Namun, selaku pimpinan rapat tidak berpihak ke salah satunya, maka apa yang disampaikan oleh pihak pengusaha atau Apindo dan pekerja SPSI, dengan alasan yang semua bisa diterima.
"Kami mengakui, bahwa semua membawa kepentingan masing-masing, namun diatas itu semua itu ada yang harus ditonjolkan yaitu kepentingan kita bersama," tuturnya.
Jadi, angka itulah yang belum disepakati oleh teman-teman saat rapat hari ini. Tapi harapannya di sidang yang kedua, ada kesepakatan bersama dan menemukan angka yang paling adil. Artinya adil untuk pengusaha dan pekerja, atau tidak saling merugikan.
"Tapi saya yakin, besok hasilnya akan disepakati dan kita unumkan," tuturnya.
Usai sidang, dari Apindo enggan memberikan komentar.
Baca juga: Sabu 2,94 Gram Disita, Tersangka Asal Kuala Kurun Gunung Mas Diduga Pemakai Narkotika Sejak 2016
Baca juga: Bawa Sajam Kerap Mengancam Warga, Pemuda Pelaihari Kalsel Dibekuk Tanpa Perlawanan
Baca juga: Sebulan Lebih Diburu Petugas, Tersangka Pencurian di Sungai Raya Kubu Raya Kalbar Tertangkap
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mengatakan, masih mempertahankan apa yang menjadi keinginan teman-teman pekerja, yaitu alfanya 0,20 persen.
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin di Warung, Dua Emak-Emak di Arut Selatan Kobar Diamankan |
![]() |
---|
Kuota Haji Kobar Kembali Normal, Tak Adalagi Pembatasan Usia Untuk Jemaah Haji |
![]() |
---|
Mudahkan Masyarakat Sampaikan Aduan, Pemkab Kobar Susun Rencana Aksi SP4N-LAPOR |
![]() |
---|
Hadiri Rakornas se Indonesia di Bogor, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Siap Jalankan Arahan Presiden |
![]() |
---|
Kobar Duduki Peringkat Ke 6 Nasional, Kepatuhan Laporan Pengendalian Inflasi Tahun 2022 |
![]() |
---|