Berita Kalsel
Rp40 Juta Hasil Gelapkan Mobil Rental Ludes Berjudi di Bartim, Pria Mabuun Dibekuk Polres Tabalong
Pria asal Murung Pudak Tabalong, Kalsel ditangkap gelapkan mobil rental, Rp40 juta hasil gadaian dihabiskan berjudi di Tamiyang Layang Bartim Kalteng.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pria asal Mabuun Murung Pudak Tabalong, Kalsel ditangkap gelapkan mobil rental, Rp40 juta hasil gadaian dihabiskan berjudi di Tamiyang Layang Bartim Kalteng.
Tersangka BS, pria berumur 45 tahun ini, nekat menggadaikan mobil hasil rentalan Rp40 juta tersebut untuk dihabiskan di meja judi.
Kalah bermain judi setelah uang yang dimiliki habis, tersangka malah kabur ke Provinsi Jambi, hingga akhirnya ditangkap petugas dan di bawa ke Polres Tabalong, Kalsel.
Pelaku, BSÂ Warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Sabu 2,94 Gram Disita, Tersangka Asal Kuala Kurun Gunung Mas Diduga Pemakai Narkotika Sejak 2016
Baca juga: Gadaikan Mobil Sewaan, Perempuan Terduga Pelaku Penggelapan Asal Amuntai Selatan Diamankan
Baca juga: Peringati HUT KORPRI Ke-51, Pemerintah Kota Palangkaraya Ajak ASN Tingkatkan Kepedulian Sosial
Baca juga: Bawa Sajam Kerap Mengancam Warga, Pemuda Pelaihari Kalsel Dibekuk Tanpa Perlawanan
Mobil rental yang digelapkan tersangka jenis Daihatsu saat ini juga sudah diamankan di Polres Tabalong untuk barang bukti dalam proses hukum.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022), membenarkan pelaku, BS, telah diamankan atas dugaan kasus penggelapan.
Pelaku menggelapkan mobil yang dirental milik korban, MS (38), warga Kadaman Kelurahan Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Untuk bisa membekuk pelaku, personel Polres Tabalong harus menempuh jarak cukup jauh karena pelaku berada di Provinsi Jambi.
"BS diamankan pada Minggu (27/11/2022) siang di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Provinsi Jambi, setelah Polres Tabalong berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Tebo untuk melakukan penangkapan," kata Yudha.
Diungkapkannya, kejadian berawal pada Minggu (24/11/2022) ketika tersangka BS merental satu unit mobil merk Daihatsu milik korban MS.
Saat itu pelaku mengatakan ke korban akan merental mobil selama 4 hari dengan perjanjian sewa sebesar Rp 250 ribu per hari.
Setelah terjadi kesepakatan, mobil kemudian dipakai pelaku dan ternyata malah digadaikan mobil kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.
Â
Pelaku menggadaikan mobil tersebut dengan dalih untuk pembayaran utang dan guna meyakinkan penggadai, pelaku mengaku mobil tersebut miliknya yang tidak bermasalah serta dalam keadaan aman.
Mobil pun berhasil digadaikan pelaku dan setelah mendapatkan uang hasil dari gadai mobil, tersangka BS justeru menggunakan uangnya untuk ber main judi di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Tujuannya, dengan bermain judi itu bisa menang dan mendapatkan uang banyak sehingga bisa membayar hutang-hutangnya.
Namun tersangka kalah ber main judi hingga uang habis dan kemudian melarikan diri keluar wilayah Tabalong.
"Atas perbuatannya, BS disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegas Yudha. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gelapkan Mobil Rental untuk Main Judi di Kalteng, Pria Asal Murung Pudak Tabalong Ditangkap di Jambi
Gelapkan Mobil Rental
Berjudi di Bartim
Murung Pudak
Tabalong
Berita Kalsel
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Polres Tabalong
Video Viral 2 Remaja Bekelahi di Pematang Sawah di Pelaihari, Tala Jadi Tontonan Warga Sekitar |
![]() |
---|
Alasan untuk Biaya Sekolah Anak, Pria di Tabalong Lakukan Penipuan Modus Gadai Kebun Karet Fiktif |
![]() |
---|
5 Orang Digigit Anjing Gila Datang ke RS Datu Sanggul Tapin, Korban Akan Diberi Vaksin Anti Rabies |
![]() |
---|
Jelang Haul Guru Sekumpul ke 18 di Martapura, 40 Tandon Air 1.200 Liter Disiapkan Sekitar Lokasi |
![]() |
---|
Puting Beliung Mengamuk di Kabupaten Banjar, Empat Rumah Rusak di Desa Pemangkih Baru |
![]() |
---|