Berita Kotim Kalteng
2 Anak Kucing Kuwuk Ditemukan di Pulau Hanaut, BKSDA Kotim: Jangan Dipelihara, Itu Satwa Dilindungi
Dua ekor anak kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), ditemukan warga di semak belukar wilayah Desa Serambut, Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Dua ekor anak kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), ditemukan warga di semak belukar wilayah Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Satwa liar yang termasuk jenis dilindungi itu sempat dibawa pulang warga karena dikira kucing biasa.
Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, membenarkan penemuan tersebut.
Ia menjelaskan, kedua anak kucing itu pertama kali ditemukan oleh Kamarudin, warga setempat, saat sedang membersihkan kebun di belakang desanya.
“Awalnya dia melihat dua anak kucing kecil bersembunyi di bawah rimbunan daun. Setelah ditunggu seharian, induknya tidak juga muncul. Akhirnya dibawa pulang dan dirawat di rumah,” jelas Muriansyah, Senin (13/10/2025).
Beberapa hari setelahnya, Kamarudin baru mengetahui bahwa hewan tersebut bukan kucing biasa, melainkan kucing kuwuk satwa liar yang masuk daftar dilindungi.
Ia pun segera melapor ke petugas BKSDA melalui warga Samuda, dan kedua anak kucing itu diserahkan ke petugas untuk diamankan.
“Kedua anak kucing kuwuk itu diterima dalam kondisi hidup dan sehat. Sekarang sudah kami amankan di Pos BKSDA Sampit untuk perawatan sementara,” kata Muriansyah.
Ia menegaskan, agar masyarakat tidak memelihara, memperjualbelikan, atau menangkap satwa liar yang dilindungi.
"Kalau menemukan satwa seperti ini, segera laporkan. Jangan dipelihara, karena ada sanksi hukumnya,” tegasnya.
Kucing kuwuk dikenal juga dengan sebutan leopard cat karena memiliki corak tubuh mirip macan tutul dalam ukuran kecil.
Baca juga: Satwa Endemik Kucing Merah Kalteng Terancam Punah, Kepala BKSDA Kotim Sebut Spesies Sulit Ditemukan
Baca juga: Sulit Dijinakkan, Warga Serahkan Sepasang Anak Kucing Hutan ke BKSDA Resort Sampit Kotim
Hewan ini hidup di kawasan hutan, semak, dan lahan rawa, serta aktif berburu pada malam hari.
Menurut Muriansyah, kucing kuwuk termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dalam undang-undang itu disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, memelihara, memperniagakan, atau membunuh satwa dilindungi bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” tutupnya.
Direktur Baru Perumdam Tirta Mentaya Kotim Targetkan 3 Bulan Benahi Pipa dan Tunggakkan Pelanggan |
![]() |
---|
Kades Bapinang Hilir Laut Soroti Krisis Air Bersih, Ini Jawaban Direktur Baru Perumdam Tirta Mentaya |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Lingkar Utara Sampit, BPBD Kotim Berjibaku Padamkan Api Dua Jam Lebih |
![]() |
---|
Petugas Gabungan Razia Lapas Kelas IIB Sampit, Dua HP dan Barang Terlarang Dimusnahkan |
![]() |
---|
Fenomena Hujan Es di Cempaga dan Seranau Kotim, BMKG : Bukan Kategori Biasa, Tapi Bisa Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.