Berita Palangkaraya

Kenaikan UMP Kalteng 2023 Diumumkan Senin, Apindo Berharap Segera Recovery Ekonomi

Pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP akan diumumkan Senin (28/11/2022). Apindo Kalteng berharap terjadi recovery Ekonomi jika UMP naik

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Sidang Dewan Pengupahan Kalteng digelar guna merumuskan besaran UMP Kalteng 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalteng 2023 akan diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kalteng meyakini UMP Kalteng 2024 akan naik, sehingga pengusaha berharap terjadi recovery ekonomi di Kalteng.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdie menuturkan pihaknya telah melakukan proses perhitungan UMP Kalteng 2023 melibatkan beberapa pihak.

Penetapan upah minimum berpatokan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"UMP Kalteng 2023 masih dalam proses, Insya Allah tanggal 28 November 2022 (diumumkan)," kata Farid Wajdie kepada Tribunkalteng.com, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Jalan Bhineka Bhakti Singkawang Selatan, 9 Rumah Berdempetan Terbakar

Baca juga: Pembunuhan Berencana di Tapin, Dua Tersangka Ditangkap Membunuh Karena Rebutan Perempuan

Baca juga: Porwanas XIII 2022 Malang, PWI Kalteng Raih 2 Emas dan 1 Perunggu Cabang Tenis dan E-Sports

Baca juga: Gelaran Musisi Lintas Generasi Palangkaraya, Jadi Ajang Silaturahmi Musisi Legend dan Milenial

Pengumuman itu sesuai instruksi Kemennaker, dari sebelumnya 21 November 2022. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui video resmi di media sosial Instagram Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan pengumuman UMP 2023 akan dilaksanakan 28 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Perubahan ini menurutnya, memberikan kesempatan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru. 

Sehingga upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan, dapat mulai berlaku 1 Januari 2023.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kalteng Frans Martinus mengatakan pihaknya dilibatkan dalam sidang penetapan UMP Kalteng 2023 bersama Dewan Pengupahan.

"UMP 2023 Kalteng naik," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya, dia memprediksi sinyal kenaikan hingga 6 persen dari UMP saat ini yaitu Rp Rp 2.922.516.

Dia menilai dalam kondisi ekonomi saat ini yang lesu, perlu kesepakatan bersama antara pengusaha, pekerja dan pemerintah tentang besaran UMP Kaltel 2023 agar pemulihan ekonomi cepat terjadi.

"Kalau kami mengikuti kebijakan pemerintah, tapi yang paling penting saat ini adalah recovery ekonomi," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved