Berita Kotim

NEWS VIDEO, Ungkap 128 Kasus Narkoba, Tahun 2022 Pengungkapan Terbesar Polres Kotim

Polres Kotim Tahun 2022 ini berhasil mengungkap 128 kasus narkoba hingga Bulan September merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar selama ini.

Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Polres Kotim Tahun 2022 ini berhasil mengungkap 128 kasus narkoba hingga Bulan September, jauh lebih besar dari tahun sebelum-sebelumnya.

Pengungkapan narkoba tersebut merupakan pengungkapan terbesar Polres Kotim selama ini, karena jumlahnya paling banyak.

Bersamaan dengan itu,  Satresnarkoba Polres Kotim juga melakukan pemusnahan sebanyak 365,86 gram sabu hasil sitaan.

Polres Kotim bersama Kejaksaan Negeri Sampit dan Instansi terkait lainnya, Selasa (4/10/2022) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari sebanyak 22 Laporan Polisi (LP) para tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.

Baca juga: NEWS VIDEO, Operasi Antik 2022 Polres Kotim Ungkap 21 Kasus Sita Hampir 3 Ons Sabu

Baca juga: Operasi Antik 2022 Polres Kotim, Ungkap 21 Perkara Tetapkan 28 Tersangka Sita 293, 67 Gram Sabu

Baca juga: Arista Hyundai Palangkaraya Gelar Lomba Mewarnai Untuk Anak, Orang Tua Test Drive Stargazer

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, mengatkan, mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi antik telabang 2022.

"Jumlah barang bukti sabu hasil pengungkapan tahun ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Polres Kotim, karena tahun ada sebanyak 128 kasus hingga Bulan September 2022, lebih banyak dari tahun lalu yang hanya mencapai 121 perkara yang berhasil diungkap," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, mengungkapkan, jumlah total barang bukti yang dimusnahkan 138 bungkus Sabu berat bersih 365,86 gram." Barang yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp533.790.000," ujarnya.

Bersamaan dengan itu juga dimusnahkan Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan satu plastik bersih seberat 89,64 gram dengan nilai senilai Rp 1.210.140. "Juga dimusnahkan, Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 1.204 butir dengan nilai Rp 9.030.000," ujarnya.

Pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan dilarutkan dalam air yang dicampur dengan larutan kimia, kemudian air hasil pemusnahan tersebut dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim.

Narkotika para tersangka yang dimusnahkan tersebut antara lain milik NR alias Rama berupa sabu seberat 9,61 gram. Kemudian, tersangka S berupa Sabu seberat 2,89 gram.

Tersangka lainnya, MR alias Rino Licin berupa sabu seberat 2,54 gram, juga Bambang Eko Puji Warsito sebanyak 23,51 gram berlanjut pada tersangka BEPW dengan jumlah mencapai 23,51 gram, selain itu, Sus alias Osan dengan barbuk sebanyak 89,64 gram.

Baca juga: Launching Aplikasi SIPIMAKAI Pemkab Kotim, Pinjam Pakai Alat Berat Lebih Transparan Lewat Aplikasi

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kotim Tahun 2023 Operasional, Akan Melayani 252 Jenis Pelayanan Masyarakat

Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Kotim Ditangkap, Ingin Hilangkan Barbuk Ketahuan Petugas dan Warga

Selain itu, tersangka Ard alias Adi dengan besar 49,18 gram, tersangka M Kas dengan barbuk sebanyak 2,18 gram sabu juga sabu milik tersangka Hen 139,74 gram, tersangka Toy dengan berat 42,86 gram dan Tersangka AE dengan berat 24,05 gram sabu.

Tersangka lainnya, Tersangka Mah juga kepemilikan sabu sebrat 0,21 gram, tersangka Sup alias Uyi berupa sabu 0,61 gram, tersangka lainnya berinisial MJ alias Ogok dengan berat 30,23 gram.

Polisi juga menyita obat yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 1.204 butir. Juga diamankan ES dengan barang bukti sabu sebesar 12,64 gram, juga tersangka RZ dengan jumlah 2,09 gram sabu.

Operasi Antik 2022 Polres Kotim yang dilaksanakan selama 25 hari ungkap 21 perkara tetapkan 28 tersangka juga sebanyak 293, 67 gram atau hampir mencapai 3 Ons Sabu disita petugas bersama uang Rp 24 juta lebih. Tampak para tersangka kasus tindak pidana narkotika di Kotim saat dihadirkan dalam ekspose kasus, Selasa (4/10/2022).
Operasi Antik 2022 Polres Kotim yang dilaksanakan selama 25 hari ungkap 21 perkara tetapkan 28 tersangka juga sebanyak 293, 67 gram atau hampir mencapai 3 Ons Sabu disita petugas bersama uang Rp 24 juta lebih. Tampak para tersangka kasus tindak pidana narkotika di Kotim saat dihadirkan dalam ekspose kasus, Selasa (4/10/2022). (tribunkalteng.com / faturahman)

Selain itu tersangka berinisial F dengani berat 0,25 gram sabu dan seorang lainnya juga diamankan yakni A dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,70 gram, juga tersangka MH alias Amid sabu 4,52 gram.

Sabu milik tersangka Mus seberat 4,92 gram sabu, tersangka Dar seberat 1,84 gram dan terakhir sabu milik A barang bukti sabu seberat 0,82 gram. Semua barang tersebut merupakan barang sitaan narkotika.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved