Berita Kotim

Operasi Antik 2022 Polres Kotim, Ungkap 21 Perkara Tetapkan 28 Tersangka Sita 293, 67 Gram Sabu

Operasi Antik 2022 Polres Kotim yang dilaksanakan selama 25 hari ungkap 21 perkara tetapkan 28 tersangka dan 3 Ons Sabu Disita petugas.

Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / faturahman
Operasi Antik 2022 Polres Kotim yang dilaksanakan selama 25 hari ungkap 21 perkara tetapkan 28 tersangka juga sebanyak 293, 67 gram atau hampir mencapai 3 Ons Sabu disita petugas bersama uang Rp 24 juta lebih. Tampak Kapolres Kotim AKBP Sarpani (tengah) didampingi Kasat Narkoba dan Waka Polres Kotim saat ekspos kasus, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Operasi Antik 2022 Polres Kotim dilaksanakan selama 25 hari pada Bulan September lalu, yakni mulai tanggal 5 sampai 25.

Dalam kegiatan operasi tersebut petugas berhasil ungkap 21 perkara tetapkan 28 orang tersangka dan sabu seberat 293, 67 gram atau hampir mencapai 3 Ons Sabu juga uang Rp 24 juta lebih.

Dari sebanyak 28 orang tersangka yang diamankan dalam operasi antik tersebut, sebanyak 25 orang berjenis kelamin pria dan sisanya 3 orang berjenis kelamin wanita.

Para tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Kotim dan saat dilakukan rilis kasus tersebut, para tersangka turut dihadirkan.

Baca juga: Pengunjung THM Palangkaraya Dites Urine, Tim Gabungan Tidak Temukan Pengunjung Pakai Narkoba

Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Kotim Ditangkap, Ingin Hilangkan Barbuk Ketahuan Petugas dan Warga

Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kotim Tahun 2023 Operasional, Akan Melayani 252 Jenis Pelayanan Masyarakat

Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya Ungkap Pelaku Bawa Parang dan Tanpa Busana

Demikian juga dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni hampir mencapai 3 ons dari pelaksanaan kegiatan tersebut juga di gelar dalam rilis pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasat Narkoba Polres Kotim dan Wakapolres Kotim sat press rilis hasil operasi antik 2022 tersebut, Selasa (4/10/2022) memberikan penjelasan hasil operasi yang dilakukan.

Dia mengungkapkan, dari sebanyak 21 kasus atau perkara yang berhasil diungkap tersebut tidak hanya penindakan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim semata.

"Perkara yang kami rilis hari ini termasuk hasil pengungakapan kasus narkoba yang dilakukan oleh sejumlah Polsek yang ada  di Kotim," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, semua polsek yang ada di Kotim juga diberikan tugas untuk melakukan penindakan kasus narkoba yang ada di wilayahnya masing-masing.

kasus narkoba broror
Operasi Antik 2022 Polres Kotim yang dilaksanakan selama 25 hari ungkap 21 perkara tetapkan 28 tersangka juga sebanyak 293, 67 gram atau hampir mencapai 3 Ons Sabu disita petugas bersama uang Rp 24 juta lebih. Tampak para tersangka kasus tindak pidana narkotika di Kotim saat dihadirkan dalam ekspose kasus, Selasa (4/10/2022).

Dia menegaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kotim dalam tahun 2022 ini merupakan yang terbesar yang selama ini bisa diungkap oleh pihaknya.

"Tentunya, kami berharap petugas bersama-sama warga terus berusaha memberantas peredaran narkotika yang bisa merusak anak bangsa, karena dalam perkara yang ditangani juga banyak anak muda yang terlibat narkoba," ujarnya lagi. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved