Berita Kotim
Pasutri Pengedar Narkoba di Kotim Ditangkap, Ingin Hilangkan Barbuk Ketahuan Petugas dan Warga
Pasangan suami istri atau Pasutri pengedar Narkoba di Kotim ditangkap, berupaya hilangan barbuk saat didatangi petugas, namun ketahuan.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pasangan suami istri atau Pasutri pengedar Narkoba di Kotim ditangkap, berupaya hilangan barbuk saat didatangi petugas, namun ketahuan.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pasangan suami -istri (pasutri) yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat hendak ditangkap salah seorang pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti (barbuk), namun aksi tersebut diketahui aparat kepolisian.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, melalui Kasatres Narkoba, AKP Bagus Winarmoko, menyampaikan pasutri ini berhasil terjaring pada operasi anti narkoba (antik) yang dilaksanakan Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 22:00 WIB.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kotim Tahun 2023 Operasional, Akan Melayani 252 Jenis Pelayanan Masyarakat
Baca juga: Saat Peringatan HUT ke-71 IBI Kotim, Bidan Mengeluh ke Bupati Insentif 20 Bulan Belum Dibayarkan
Baca juga: Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Kalteng, Bawaslu Gandeng Media Lakukan Pengawasan
Kedua pelaku tersebut berinisial DP berusia 36 tahun dan istrinya berinisial MU berusia 34 tahun.
“Sebelum penangkapan itu kami memang telah mendapat laporan bahwa DP sering mengedarkan narkotika jenis sabu di area Kota Sampit, maka dari itu kami pun mengambil tindakan,” bebernya, Kamis (29/9/2022).
Bagus melanjutkan, setelah menerima informasi tersebut pihaknya pun mengerahkan personel kepolisian untuk menyelidiki dan mengintai pelaku.
Tak lama berselang, pelaku DP berhasil diamankan saat sedang berkendara di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Berbekal surat perintah tugas aparat polisi membawa pelaku kembali ke rumahnya di Jalan Kurnia Hasan 3, Perumahan Melati Permai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, untuk dilakukan penggeledahan.
Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut petugas bertemu dengan pelaku kedua, yakni MU.
Saat tengah dilakukan penggeledahan MU berupaya membuang 1 kantong plastik hitam, namun aksi tersebut diketahui seorang warga dan aparat yang bertugas kala itu.
“Pelaku MU berupaya menghilangkan barbuk, tapi ketahuan. Setelah diperiksa rupanya di dalam plastik itu terdapat 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,79 gram,” ungkapnya.
Barbuk narkotika jenis sabu itu disimpan pelaku dalam sebuah dompet kecil bersamaan dengan barbuk lainnya, yakni 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik klip, dan 1 potongan sedotan.
Semua barbuk itu dimasukan dalam kantong plastik yang pelaku buang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang lainnya, yakni 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mempermudah aksi kedua pelaku dalam mengedarkan barang terlarang tersebut.

Kini pasutri tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kotim untuk menjalani proses sidik lanjut.
Dari data kepolisian diketahui DP merupakan terlapor residivis kasus Zenith yang telah berada dibawah pengawasan pihak kepolisian.
Kondisi ini dapat memberatkan hukuman terhadap pelaku atas tindak pidana narkotika yang dijalani saat ini.(*)