Libur Nataru

Instruksi Keras Kepala BKN: Tolak & Batalkan Cuti Akhir Tahun ASN, Nekat Dijatuhi Sanksi!

Instruksi itu dikeluarkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyikapi libur akhir tahun, atau yang biasa disebut libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Aria Rusta Yuli
Ilustrasi ASN yang pada libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Instruksi keras dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana untuk menolak permohonan cuti atau membatalkan izin cuti akhir tahun ASN (aparatru sipil negara).

Instruksi itu dikeluarkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyikapi libur akhir tahun, atau yang biasa disebut libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan tidak toleransi bagi ASN yang akan cuti saat libur Nataru, kecuali ada kondisi darurat.

Instruksi itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.

Baca juga: Aktivitas Libur Nataru Dibatasi, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Mulai 24 Desember 2021

Baca juga: Kurangi Penggunaan Kantong Plastik ASN Kalteng Akan Diwajibkan Pakai Tas Purun  

Baca juga: Palangkaraya Mulai Terapkan Pola Kerja WFH, Kinerja ASN Dipastikan Terpantau dengan Sistem Aplikasi

Bima Haria Wibisana mengatakan, telah terbit peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)  Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," ucap Bima.

Ia juga mengingatkan, ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara."

"Sanksinya tentu juga berat," tegasnya.

Sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar, dimaksudkan untuk kebaikan bersama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved