Libur Nataru

Instruksi Keras Kepala BKN: Tolak & Batalkan Cuti Akhir Tahun ASN, Nekat Dijatuhi Sanksi!

Instruksi itu dikeluarkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyikapi libur akhir tahun, atau yang biasa disebut libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Aria Rusta Yuli
Ilustrasi ASN yang pada libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota. 

"Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/11/2021) malam.

Zudan mengungkapkan, pihaknya setuju dengan larangan cuti bagi ASN di masa Nataru sebagai dukungan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

 
"Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal ASN yang Ambil Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kepala BKN: Segera Batalkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved