Libur Nataru

Instruksi Keras Kepala BKN: Tolak & Batalkan Cuti Akhir Tahun ASN, Nekat Dijatuhi Sanksi!

Instruksi itu dikeluarkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyikapi libur akhir tahun, atau yang biasa disebut libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Aria Rusta Yuli
Ilustrasi ASN yang pada libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Instruksi keras dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana untuk menolak permohonan cuti atau membatalkan izin cuti akhir tahun ASN (aparatru sipil negara).

Instruksi itu dikeluarkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyikapi libur akhir tahun, atau yang biasa disebut libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan tidak toleransi bagi ASN yang akan cuti saat libur Nataru, kecuali ada kondisi darurat.

Instruksi itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru.

Baca juga: Aktivitas Libur Nataru Dibatasi, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Mulai 24 Desember 2021

Baca juga: Kurangi Penggunaan Kantong Plastik ASN Kalteng Akan Diwajibkan Pakai Tas Purun  

Baca juga: Palangkaraya Mulai Terapkan Pola Kerja WFH, Kinerja ASN Dipastikan Terpantau dengan Sistem Aplikasi

Bima Haria Wibisana mengatakan, telah terbit peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui setelah menjadi narasumber pelatihan dasar CPNS di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)  Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," ucap Bima.

Ia juga mengingatkan, ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara."

"Sanksinya tentu juga berat," tegasnya.

Sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar, dimaksudkan untuk kebaikan bersama.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," lanjut Bima Haria Wibisana.

Diketahui, Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan larangan cuti bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan alasan ASN dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah saat Nataru.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari menpan.go.id.

Ilustrasi ASN di seluruh Indonesia yang saat libur Nataru (Natal dan Tahun baru) dilarang cuti dan bepergian.
Ilustrasi ASN di seluruh Indonesia yang saat libur Nataru (Natal dan Tahun baru) dilarang cuti dan bepergian. (Tribun Style)

Larangan Cuti bagi ASN saat Nataru

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun, pemberian cuti harus dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Ketua Korpri Minta ASN Patuhi Larangan Cuti Natal Tahun Baru (Nataru)

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pihaknya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan larangan mudik saat periode Nataru mendatang.

Dia pun meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut.

"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun."

"Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/11/2021) malam.

Zudan mengungkapkan, pihaknya setuju dengan larangan cuti bagi ASN di masa Nataru sebagai dukungan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

 
"Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal ASN yang Ambil Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kepala BKN: Segera Batalkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved