Aktivitas Libur Nataru Dibatasi, PPKM Level 3 Berlaku Serentak Mulai 24 Desember 2021

Penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia ini akan berlaku selama satu pekan, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Editor: Dwi Sudarlan
tribunkalteng.com/ist
Ilustrasi perayaan malam tahun baru, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dengan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Libur Natal dan akhir tahun (Nataru) akan dibatasi pemerintah dengan cara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh daerah mulai 24 Desember 2021.

Penerapan PPKM Level 3  yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia ini akan berlaku selama satu pekan, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM Level 3 secara menyeluruh ini untuk mengantisipasi melonjaknya kasus covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru atau yang lebih dikenal dengan istilah Nataru

Secara otomatis, aktivitas selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022  juga akan dibatasi. 

Berdasar siaran pers Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, terkait pemberlakuan PPKM Level 3 ada kesepakatan  aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.

Dikatakan Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmendagri tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Terkait dengan ketentuan itu, pemerintah pun melakukan sejumlah aturan pada kegiatan perayaan di libur Nataru.

Kegiatan seperti perayaan pesta, kembang api, pawai hingga arak-arakan yang bisa mengundang kerumuman dilarang.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy dilansir dari Kompas.com.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Pesta kembang api perayaan tahun baru 2016 di Dubai, pemerintah Indonesia akan membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dengan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah.
Pesta kembang api perayaan tahun baru 2016 di Dubai, pemerintah Indonesia akan membatasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dengan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah. (Repro YouTube/Associated Press)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved