Libur Nataru
Instruksi Keras Kepala BKN: Tolak & Batalkan Cuti Akhir Tahun ASN, Nekat Dijatuhi Sanksi!
Instruksi itu dikeluarkan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyikapi libur akhir tahun, atau yang biasa disebut libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)
"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," lanjut Bima Haria Wibisana.
Diketahui, Pemerintah memberikan aturan bagi Aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan larangan cuti bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan alasan ASN dilarang cuti dan berpergian ke luar daerah saat Nataru.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari menpan.go.id.
Larangan Cuti bagi ASN saat Nataru
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Meski demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Namun, pemberian cuti harus dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Ketua Korpri Minta ASN Patuhi Larangan Cuti Natal Tahun Baru (Nataru)
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pihaknya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan larangan mudik saat periode Nataru mendatang.
Dia pun meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut.
"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun."
