Berita Kalteng

Praktisi Hukum Sebut Konflik Agraria di Kalteng Tak Lepas dari Gratifikasi

Keterlibatan perangkat desa dan APH dalam konflik lahan membuat masyarakat tak bisa berbuat banyak dan kesulitan untuk menuntut hak plasma 20 persen.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Wawancara dengan Praktisi Hukum di Kalteng, Roy Sidabutar, Minggu (23/11/2025). 

"Waktu sidang saya tanya, apakah ada melihat izin perusahaan, dia jawab belum ada baru rencana izin," kata Roy.

Roy menilai, kejadian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah masih lemah terhadap praktik perusahaan yang ilegal.

Karena itu, Praktisi Hukum tersebut juga akan melaporkan dugaan gratifikasi pada perkara yang sedang ditanganinya kepada Kejati Kalteng.

"Karena saya pikir, jangan sampai warga desa yang dibodohi," tegas Roy Sidabutar.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved