Berita Kalteng
Praktisi Hukum Sebut Konflik Agraria di Kalteng Tak Lepas dari Gratifikasi
Keterlibatan perangkat desa dan APH dalam konflik lahan membuat masyarakat tak bisa berbuat banyak dan kesulitan untuk menuntut hak plasma 20 persen.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Wawancara dengan Praktisi Hukum di Kalteng, Roy Sidabutar, Minggu (23/11/2025).
"Waktu sidang saya tanya, apakah ada melihat izin perusahaan, dia jawab belum ada baru rencana izin," kata Roy.
Roy menilai, kejadian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah masih lemah terhadap praktik perusahaan yang ilegal.
Karena itu, Praktisi Hukum tersebut juga akan melaporkan dugaan gratifikasi pada perkara yang sedang ditanganinya kepada Kejati Kalteng.
"Karena saya pikir, jangan sampai warga desa yang dibodohi," tegas Roy Sidabutar.
(Tribunkalteng.com)
Berita Terkait: #Berita Kalteng
| Janji Gubernur Agustiar Program Satu Keluarga Satu Sarjana di Kalteng Terealisasi 2026, cek Kuotanya |
|
|---|
| Gubernur Kalteng Agustiar Sinyalkan Reshuffle Pejabat Pemprov, Kadis Tak Boleh Lebih dari 2,5 Tahun |
|
|---|
| Dugaan Perusahaan Milik Elit Nasional Mangkir Pajak, Gubernur Agustiar Sabran Beri Tanggapan Tegas |
|
|---|
| Polda Kalteng Sosialisasi Call Center 110, Dalam 10 Menit Polisi Hadir di Tengah Masyarakat |
|
|---|
| Wagub Edy Tegaskan Komitmen Pemprov Kalteng untuk Penguatan Masyarakat Adat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Praktisi-Hukum-Roy-Sidabutar-23-November-2025.jpg)