Berita Palangka Raya

Jalan Nasional Rusak di Kalteng Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Gubernur Agustiar Sabran

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, penanganan jalan nasional sepenuhnya berada dalam kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, usai pertemuan bersama awak media di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Jalan nasinoal rusak terpanjang di Indonesia di Kalteng menjadi sorotan publik. Berdasarkan data dari Kementerian PUPR.
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pun menanggapi hal tersebut dengan bijak. Menurutnya itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
  • Pemprov Kalteng hanya bisa mendorong perbaikan dengan skala kecil dan dana terbatas.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kalteng jadi provinsi dengan jalan nasional rusak terpanjang di Indonesia, 191,56 km, menurut data Dirjen Bina Marga PUPR 2024, dan kini ramai dibicarakan publik

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, penanganan jalan nasional sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Karena itu, pemerintah provinsi hanya dapat mengusulkan dan mendorong percepatan perbaikan.

“Kami sudah memanggil balai. Balai, kalau mengajukan ke pusat, harus berkolaborasi dengan kami. Nanti kalau mereka saja, nanti tidak pas sasaran. Nanti kami yang kenanya, bukan dia,” ujar Agustiar, Jumat (21/11/2025) sore.

Ia juga menyinggung maraknya keluhan masyarakat di media sosial terkait kondisi jalan nasional.

Menurutnya, meski kewenangan tidak berada di pemprov, Pemerintah Kalteng tetap harus menanggung konsekuensi persepsi publik.

“Coba lihat di media sosial itu, bukan tanggung jawab kami, kan gitu. Tapi karena wilayah Kalimantan Tengah, ya apa boleh buat lah,” katanya.

Ketika ditanya mengenai target persentase perbaikan jalan nasional di 2026, Agustiar menegaskan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan target capaian karena anggaran jalan nasional dikelola pusat.

“Punya nasional ini berat. Kalau punya kami, kami pastikan, karena anggaran di kami. Kalau nasional kan kita nggak bisa estimasi,” tegasnya.

Ia menyebut,  menyampaikan target angka tanpa dasar sah justru berpotensi menyesatkan publik.

“Nanti apa yang kami sampaikan sama dengan menyebarkan hoax, karena bukan ranah kami. Tapi kami usulkan, pasti kami usulkan,” ujarnya.

Ketika kembali ditegaskan mengenai target usulan, Agustiar mengatakan bahwa target hanya bisa dibuat untuk proyek yang berada pada kewenangan daerah.

“Bagaimana menargetkannya? Kalau anggaran di kami, bisa kami targetkan,” katanya.

Baca juga: Anggota DPR RI Soroti Jalan Rusak di Kalteng, Ketua Komisi IV DPRD Kotim Mariani Ikut Angkat Bicara

Baca juga: BPJN Dinilai Tertutup Informasi, DPRD Kalteng Pertanyakan Transparansi Penanganan Jalan Nasional

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPJN pada prinsipnya setuju untuk memperkuat kolaborasi dalam mengusulkan program prioritas ke pemerintah pusat. 

Namun, balai tidak dapat memutuskan perbaikan tanpa persetujuan kementerian.

“Ya, mereka pada intinya balai ini kan sepakat, ya. Tapi sepakat ini kan mereka bukan atasannya. Atasannya Pak Menteri, kan ya,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved