Berita Populer Palangka Raya

Berita Populer Palangka Raya, Alvaro Dituntut Seumur Hidup, Gembong Narkoba Saleh 6 Tahun Penjara

Berita Populer Palangka Raya, sidang tuntutan kematian Nurmaliza terdakwa Alvaro Jordan dituntut seumur hidup, bandar Saleh 6 tahun

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Saleh meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan perkara TPPU. 

 

Ringkasan Berita:
  1. Alvaro Jordan dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
  2. Keluarga korban meneriaki Alvaro Jordan dengan menyebutnya pembunuh dan sadis.
  3. Nurmaliza ditemukan meninggal dunia pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan.
  4. Terdakwa memukul korban di bagian wajah, mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin.
  5. Alvaro Jordan kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin dan polisi menangkapnya di sebuah kafe wilayah Sleman.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).


"Untuk dan atas nama negara menuntut, supaya majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Isu Etanol Picu Antrean Panjang Pertamax pada SPBU di Palangka Raya


Baca Selengkapnya

Saleh Bandar Sabu Ponton Palangka Raya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus TPPU

 

MENDENGARKAN TUNTUTAN - Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh usai mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
MENDENGARKAN TUNTUTAN - Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh usai mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).(Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com)

 

Ringkasan Berita:
  1. Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh dituntut 6 tahun penjara pada perkaea Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  2. Tuntutan untuk Saleh dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo.
  3. Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh dituntut 6 tahun penjara pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saleh menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Hakim Ketua, Sri Hasnawati, Selasa (18/11/2025).

Adapun tuntutan untuk Saleh dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo.

Baca juga: Jalan Nasional Rusak di Kalteng Jadi Sorotan, Pemprov Klarifikasi dan Tekankan Keterbatasan Anggaran


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved