Berita Palangka Raya

Sudah Disahkan DPR RI, Aksi Kamisan Kalteng Ingatkan Bahaya UU KUHAP Bagi Masyarakat Sipil

Aksi Kamisan Kalteng, mengingatkan tentang bahaya UU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi masyarakat sipil terutama di Kalteng ini

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
GELAR ORASI - Aksi Kamisan Kalteng mengingatkan bahaya UU KUHAP yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pada Kegiatan Kamisan Kalteng, Kamis (20/11/2025), mengangkat bahaya UU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI dengan nilai banyak cacat dan celah hukum.
  • Koordinator Aksi Kamisan Kalteng ke-89, Aminuddin mengatakan, banyak kecacatan dan pasal elastis yang dapat merugikan masyarakat.
  • Di Kalteng sendiri adanya UU KUHAP yang sahkan tersebut, berpotensi konflik masyarakat dan perusahan termasuk kriminalisasi.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Aksi Kamisan Kalteng, mengingatkan tentang bahaya UU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peringatan itu disampaikan pada Aksi Kamisan Kalteng ke-89 yang mengangkat tema "RUU KUHAP Disahkan Semua Orang Bisa Dipidanakan" di Tugu Soekarno, Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang Undang pada Selasa (18/11/2025).

Pengesahaan UU KUHAP itu sejak awal mendapat penolakan dari sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil, termasuk Aksi Kamisan Kalteng.

Koordinator Aksi Kamisan Kalteng ke-89, Aminuddin mengatakan, banyak kecacatan dan pasal elastis yang dapat merugikan masyarakat.

"Beberapa pasal dalam UU KUHAP yang baru disahkan berpotensi merugikan masyarakat, bahkan bisa terjadi kriminalisasi," ujar Amin.

Di Kalteng, kata Amin, banyak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berkonflik dengan perusahaan besar swasta (PBS).

Amin menyebut, setelah UU KUHAP disahkan, masyarakat yang dikriminalisasi berpotensi bertambah.

"UU KUHAP berfokus pada aspek pidana, sedangkan akar masalah konflik masyakat adat dan perusahaan seringkali agraria dan administrasi," ungkapnya.

Selain itu, Amin juga menyoroti Pasal 135 ayat (2) UU KUHAP yang baru menyatakan penyadapan hingga penangkapan tanpa izin hakim.

Meski hal itu telah dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Amin menegaskan bahwa penolakan terhadap UU KUHAP tetap harus disuarakan.

Baca juga: Aksi Kamisan Kalteng Soroti Krisis Iklim dan Bencana Alam pada Hari Pangan Sedunia 2025

Baca juga: Aksi Kamisan Kalteng Palangka Raya Tolak Pengesahan RUU TNI, Gedung DPRD Provinsi Dilempar Sepatu

Pada Aksi Kamisan ke-89 ini, massa aksi membawa sejumlah poster, satu di antaranya menyebutkan bahwa semua bisa menjadi korban dan ajakan untuk menolak pengesahan UU KUHAP.

Selain itu, mereka juga menampilkan poster berisi pesan bahwa pengesahan RUU KUHAP membuat hak asasi warga terancam.

"Bagi kami penting untuk menyuarakan revisi UU KUHAP ini dan perlu dikaji ulang lagi oleh DPR RI," tutup Amin.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved